Suara.com - Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berdasarkan pernyataan Menag, aturan pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun disisi lain, terdapat keberagaman baik agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa dan lain sebagainya. Untuk itulah perlu dilakukan upaya untuk merawat persatuan dan kesatuan negara.
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu itu ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel.
Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan:
- Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
- Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
- Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
- Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
- Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.
- Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).
- Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Salat
Baca Juga: Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.
Waktu Salat Subuh
- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, doa, zikir, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
Waktu Salat Jumat
- Sebelum waktu azan, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) menit
- Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Itulah penjelasan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Tetaplah menghormati perbedaan yang ada antar sesama umat beragama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah
-
Menteri Agama Atur Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Legislator PKS: Tak Boleh Ada Unsur Pemaksaan
-
Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
-
Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
-
Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah