Suara.com - Komnas HAM menyampaikan hasil temuan investigasi di lapangan yang menunjukan telah terjadinya tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain itu, juga ditemukan adanya bukti pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, temuan Komnas HAM tersebut menguatkan apa yang sebelumnya telah disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI/LBH Yogyakarta dan Amnesty.
Dalam pemaparannya, organisasi masyarakat sipil tersebut mengemukakan, jika hak warga Wadas untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan.
"Aparat keamanan juga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga," ujar Usman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Usman menuturkan, Komnas HAM juga menemukan bahwa kekerasan antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang.
"Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga," ucap Usman.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan aparat keamanan segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Kami mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga," katanya.
Baca Juga: Apresiasi Temuan Komnas HAM Soal Wadas, Ini Langkah-langkah yang Dilakukan Polda Jateng
Amnesty juga mendesak pemerintah dan aparat keamanan menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan," katanya.
Usman mengatakan, dari catatan Amnesty International, sepanjang 2021 setidaknya ada 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB yang menyatakan, "Negara memiliki hak dan tugas untuk memformulasikan kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh populasi dan individu atas dasar keaktifan, kebebasan dan partisipasi yang bermakna mereka dalam pembangunan dan distribusi yang adil atas manfaat yang dihasilkan."
Sebelumnya, Komnas HAM mengadakan konferensi pers dan mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang mereka lakukan terkait penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas pada 8 Februari yang lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM mengatakan bahwa terdapat pengabaian hak atas free, prior, and informed consent (persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan) terkait proyek tambang batu andesit yang direncanakan di daerah Desa Wadas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Respons Kapuspen TNI Terkait Sorotan PDL Loreng Baru: Distribusi Bertahap, Diskusi Terus Berjalan
-
Bantah Ada 'Rapat Dadakan' DPR dengan Menteri Kabinet, Dasco: Itu Undangan Sudah 4 Hari yang Lalu
-
Mengapa Junta Myanmar Jatuhkan Bom ke Festival Bulan Purnama? Tewaskan 40 Warga
-
Sejumlah Menteri dan Pejabat Rapat Bersama Dasco Kamis Pagi, Ini Bahasannya!
-
Jabat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Wamendagri Ribka Siap Kawal Program Pembangunan