Suara.com - Jaksa AS membuat kesepakatan dengan Michael Steinhardt untuk menyerahkan 180 artefak curian ke negara asal dan bersikeras korban penjarahan akan mendapat keadilan. Namun, warga Palestina ragu itu berlaku untuk mereka.
Palestina melihat kesepakatan pada Desember 2021, antara miliarder Amerika Serikat, Michael Steinhardt, dengan Kejaksaan Distrik Manhattan sebagai kemunduran, dalam upaya mempertahankan kendali barang antik berharga yang ditemukan di wilayah pendudukan Israel.
Koleksi Steinhardt yang diperkirakan bernilai $70 juta (atau lebih dari Rp1 triliun), mencakup beberapa barang yang diambil dari Tepi Barat, termasuk daerah yang diakui Israel di bawah kontrol sipil Palestina.
Surat yang diterbitkan oleh jaksa antara Steinhardt dan dealer menunjukkan koleksinya termasuk jimat ikan Carnelian dari sekitar 600 SM dan sendok kosmetik Zaman Besi, keduanya ditemukan di Kom, dekat Hebron, area yang dikontrol otoritas Palestina.
Barang-barang lain yang sangat berharga ditemukan di Area C Tepi Barat, sebuah wilayah Palestina di bawah kendali penuh Israel.
Namun, jaksa New York mengatakan 40 barang yang diambil secara ilegal dari Israel dan wilayah Palestina harus dikembalikan ke Israel.
Membenarkan keputusan itu, pihak kejaksaan mengatakan "penjarahan terjadi baik di daerah di dalam perbatasan Israel atau di daerah di mana Israel menjalankan otoritas hukum."
Sebuah kesimpulan yang mengejutkan bagi para pejabat Palestina, karena badan hukum AS mendukung kepemilikan Israel atas semua artefak Tepi Barat dan di mana pun mereka ditemukan.
Para jaksa tidak berkomentar ketika ditanya oleh AFP tentang apakah mereka mempertimbangkan untuk mengembalikan barang-barang itu ke otoritas Palestina, meskipun penyelidikan mereka sendiri membuktikan bahwa barang-barang itu berasal dari Palestina.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, WNA Palestina Juga Dilaporkan Kasus Pencurian Mobil
Otoritas Barang Antik Israel (IAA) mengatakan bahwa dari sudut pandang mereka, barang-barang yang terdaftar dalam kasus Steinhardt "dicuri, dijual, dan diekspor keluar dari Israel secara ilegal" tanpa mengomentari artefak yang ditemukan di Kom.
"Barat Liar" Wael Hamamra, Kepala Kementerian Pariwisata dan Arkeologi Palestina, mengatakan keputusan hukum atas Steinhardt tidak adil.
Koleksinya termasuk "artefak arkeologi Palestina yang harus dikembalikan ke tempat asalnya", kata Hamamra kepada AFP.
Morag Kersel, seorang profesor arkeologi di Universitas DePaul Chicago, menggambarkan Israel sebagai "Barat liar" dalam perdagangan barang antik. Israel telah menjadi pusat pasar gelap karena merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia dengan perdagangan barang antik yang disetujui secara hukum di antara pedagang swasta.
Tidak seperti otoritas Palestina yang belum meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 tentang perdagangan gelap barang antik.
"Pencurian arkeologis"
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan Impian di BRI Consumer Expo 2026
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat