Suara.com - Ingin lapor pajak dengan mudah? Anda bisa melakukannya secara online. Tapi perlu dipahami bahwa laporan SPT pajak akan mudah dilakukan jika seluruh data sudah Anda lengkap. Bagi Anda yang belum memiliki akun, Anda harus simak cara registrasi akun DJP Online di situs pajak.go.id.
Kemudian, jika sudah mendaftar DJP Online melalui situs pajak.go.id, maka penyampaian Wajib Pajak bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tidak perlu mengantre di kantor pajak untuk membuat laporan SPT tahunan.
Cara daftar DJP Online cukup praktis dan mudah. Wajib pajak hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Simak berikut cara daftar DJP Online.
Cara Daftar DJP Online
Berikut ini adalah cara registrasi akun DJP online. Simak langkah-langkahnya, yuk!
1. Buka laman pajak https://pajak.go.id/registrasi
2. Masukkan data-data meliputi nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
3. Pastikan tanpa tanda titik dan setrip saat memasukkan nomor NPWP.
4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Selanjutnya, Anda masuk ke akun DJP Online login dan masukkan email, nomor HP aktif dan kode keamanan.
5. Langkah selanjutnya, Anda perlu masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online.
6. Kemudian ketuk simpan setelah selesai membuat password.
7. Tahap selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
8. Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, silakan klik 'Ok' untuk masuk ke menu DJP Online.
9. Langkah selanjutnya, login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda sudah terdaftar dan aktif.
Berita Terkait
-
Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!
-
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!
-
Cara Lapor Pajak Pribadi Online serta Syarat Dokumen yang Dibutuhkan, Simak Ulasannya Berikut!
-
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
-
Cara Mengisi SPT Online Tahun 2022 Lewat djponline.pajak.go.id
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang