Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyatakan prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku A (22 tahun) atas tindakan pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap AW (20 tahun) pada tanggal 4 Maret 2022 di kontrakannya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ratna juga meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum berat.
"Kita sama-sama memantau proses hukumnya untuk akses keadilan bagi keluarga korban," ujar Ratna dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan menemukan adanya tanda -tanda kekerasan seksual sebelum korban diakhiri hidupnya oleh pelaku. Kepolisian juga telah menangkap pelaku, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta keluarga korban.
Ratna menegaskan, pihaknya selalu melakukan advokasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, sehingga ia yakin kasus tersebut dapat terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kejahatan seksual, saat ini bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja. Bukan hanya terjadi di area publik tetapi juga terjadi di ruang privat seperti di dalam rumah tangga, dengan pelakunya yaitu orang terdekat korban. Kejahatan seksual juga tidak hanya terjadi di perkotaan tetapi juga di pedesaan, dan merata terjadi di semua wilayah Indonesia," papar Ratna.
Belakangan ini, kata Ratna, kekerasan seksual sering kali menimpa anak-anak, tidak hanya anak perempuan tetapi juga pada anak laki-laki, meskipun korban terbesar tetaplah perempuan dan anak perempuan.
Pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dari media sebenarnya, baru kasus kekerasan seksual yang terungkap. Ia meyakini kasus yang terjadi sesungguhnya jauh lebih besar karena kekerasan seksual bagaikan fenomena gunung es.
"Terlebih banyak korban kekerasan seksual memilih diam dalam sunyi, tidak tahu apa yang harus dilakukan, merasa sendirian dan putus asa seolah dunia telah runtuh menimpa dirinya, tidak sedikit yang memilih menanggung sendiri meskipun sering berujung pada depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya bahkan yang lebih parahnya pelaku kemudian yang mengakhiri hidup korban agar jejak kejahatannya tidak diketahui," papar Ratna.
Ratna juga mengungkapkan, salah satu penyebab kejahatan seksual terus terjadi, yaitu karena belum adanya payung hukum yang komprehensif, atau "lex specialis derogat legi generalis" yang bersifat khusus untuk menangani masalah kekerasan seksual dan berperspektif korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan.
RUU TPKS kata Ratna ada untuk menjawab kekosongan hukum terkait masalah kekerasan seksual dan membawa perspektif dan semangat baru dalam memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual.
"RUU TPKS juga tidak sekedar membawa semangat menghukum pelaku, tapi juga bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik," papar Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengapresiasi kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebab penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya tidak dapat dilakukan sendiri namun membutuhkan kerjasama lintas sektor baik dari lembaga layanan pendamping korban, aparat penegak hukum, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami turut prihatin dan berbelasungkawa jika sampai dengan detik ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal