Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah melunasi pembayaran uang denda sebesar Rp 250 juta sesuai putusan majelis hakim ke rekening bank penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis melunasi denda tersebut setelah divonis bersalah dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang diusut oleh KPK.
"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta. Terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Ali mengatakan uang denda pidana Azis Syamsuddin pun Jaksa Eksekutor KPK akan langsung melakukan penyetoran ke kas negara.
"Bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Azis Syamsuddin sudah dieksekusi oleh tim Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hal itu setelah majelis hakmi menjatuhkan vonis terhadap Azis Syamsydin selama tiga tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Azis Syamsuddin mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Itu, selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebelumnya, Hakim anggota Fahzal Hendri mengatakan, dalam pembacaan putusan terkait salah satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar Terkait Proyek Polder Bekasi
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Berita Terkait
-
Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar Terkait Proyek Polder Bekasi
-
Belum Pernah Ada OTT Pejabat di Bangka Belitung, KPK Ingatkan Hal Ini
-
Kasus TPPU Dan Gratifikasi, KPK Telisik Sumber Uang Suami Bupati Probolinggo Beli Mobil Mewah
-
Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Proyek Polder di Bekasi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!