-
Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
-
Kelima anggota Brimob tersebut, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
- Terkait proses pidana terhadap Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat hingga kekinian menurut Trunoyudo masih dalam proses.
Suara.com - Propam Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21).
Kelima anggota Brimob tersebut, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang etik terhadap kelima anggota Brimob tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Pada minggu keempat nanti kami akan sampaikan sama Propam," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Minggu (21/9/2025).
Sementara terkait proses pidana terhadap Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat hingga kekinian menurut Trunoyudo masih dalam proses.
"Perkembangannya gimana nanti saya tanya dulu," katanya.
Ajukan Banding
Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di samping Bripka Rohmat selaku sopir rantis disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
Sementara Bripka Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pun mengajukan banding.
Sedangkan lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David belum menjalani sidang etik.
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sempat menyampaikan bahwa kelima anggota yang duduk berada di barisan belakang rantis tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran etik tingkat sedang.
Mereka dapat diancam sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
"Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan," katanya pada Senin (1/9/2025) lalu.
Berita Terkait
-
Goto Gelar Doa Lintas Agama: Habib Jafar hingga Bhikkhu Bhadra Doakan Persatuan dan Keluarga Affan
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh