Suara.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi terkait isu keberlanjutan pembangunan daerah selama dijabat oleh Pj. Kepala Daerah.
Hal ini menyusul pada tahun 2022 dan 2023 akan ada 272 daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj).
Teguh menjelaskan, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022, telah diamanatkan agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Hal ini merupakan amanat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
"Saya minta ini, saya berharap, agar bisa menyiapkan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, dan selanjutnya disebut sebagai rencana pembanguan daerah provinsi atau kab/kota tahun 2023-2026," ujar Teguh dalam Webinar bertema 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, RPD kata Teguh akan mempedomani beberapa kebijakan nasional maupun kebijakan di masing-masing daerah, khususnya yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Setelah ditetapkan, nantinya RPD 2023-2026 akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau dokumen perencanaan tahunan.
Sampai dengan per tanggal 11 Maret 2022, Teguh mengatakan, dari 101 daerah yang habis masa jabatan kepala daerah tahun 2022, terdapat 39 persen daerah yang melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Penyusunan Dokumen RPD 2023-2026.
Ke depannya, Kemendagri kata Teguh akan terus mendorong dan melakukan asistensi kepada masing-masing daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPD.
"Hal ini mengingat dokumen RPD sangat penting dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan
-
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Langgar UU Pilkada, Pemohon Harap MK Kabulkan Judicial Review
-
Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara
-
Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres