Suara.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi terkait isu keberlanjutan pembangunan daerah selama dijabat oleh Pj. Kepala Daerah.
Hal ini menyusul pada tahun 2022 dan 2023 akan ada 272 daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj).
Teguh menjelaskan, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022, telah diamanatkan agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Hal ini merupakan amanat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
"Saya minta ini, saya berharap, agar bisa menyiapkan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, dan selanjutnya disebut sebagai rencana pembanguan daerah provinsi atau kab/kota tahun 2023-2026," ujar Teguh dalam Webinar bertema 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, RPD kata Teguh akan mempedomani beberapa kebijakan nasional maupun kebijakan di masing-masing daerah, khususnya yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Setelah ditetapkan, nantinya RPD 2023-2026 akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau dokumen perencanaan tahunan.
Sampai dengan per tanggal 11 Maret 2022, Teguh mengatakan, dari 101 daerah yang habis masa jabatan kepala daerah tahun 2022, terdapat 39 persen daerah yang melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Penyusunan Dokumen RPD 2023-2026.
Ke depannya, Kemendagri kata Teguh akan terus mendorong dan melakukan asistensi kepada masing-masing daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPD.
"Hal ini mengingat dokumen RPD sangat penting dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan
-
Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Langgar UU Pilkada, Pemohon Harap MK Kabulkan Judicial Review
-
Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara
-
Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'
-
Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram
-
Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri