Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada upaya damai dalam kasus penyiksaan hingga menewaskan seorang pria bernama Hermanto yang diduga dilakukan empat anggota polisi dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji saat konferensi pers daring pada Kamis (17/3/2022).
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan,” katanya.
Upaya damai yang dilakukan, dikatakan KontraS, dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.
“Upaya ini sempat dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, namun keluarga menolak ajakan damai tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, upaya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari berbagai pihak. Lantaran itu, ia mengatakan, penyelesaian tersebut memiliki tendensi buruk karena menciptakan impunitas.
“Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Tewasnya Hermanto akibat dugaan penyiksaan, disebut Abimanyu, semakin mempertegas kultur kekerasan yang masih mengakar dalam institusi kepolisian.
“Praktik pelanggaran HAM semacam ini kembali menambah deretan hitam kinerja institusi Polri yang tak kunjung menunjukan tanda-tanda perbaikan. Lemahnya pengawasan, resistensi, minimnya evaluasi dan koreksi harus menjadi agenda perbaikan utama mengingat kejadian serupa akan berpotensi terus terjadi di kemudian hari,” kata dia.
Untuk diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Bandar Lampung. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan," kata Abimanyu.
Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
"Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," ungkap Abimanyu.
"Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Empat Polisi Terduga Siksa Hermanto Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara, Kontras: Harusnya 15 Tahun!
-
Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah
-
Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?