Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada upaya damai dalam kasus penyiksaan hingga menewaskan seorang pria bernama Hermanto yang diduga dilakukan empat anggota polisi dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji saat konferensi pers daring pada Kamis (17/3/2022).
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa terdapat upaya-upaya untuk menyelesaikan peristiwa pidana ini dengan jalan damai atau kekeluargaan,” katanya.
Upaya damai yang dilakukan, dikatakan KontraS, dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.
“Upaya ini sempat dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, namun keluarga menolak ajakan damai tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, upaya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari berbagai pihak. Lantaran itu, ia mengatakan, penyelesaian tersebut memiliki tendensi buruk karena menciptakan impunitas.
“Upaya-upaya serupa bahkan juga dilakukan oleh anggota kejaksaan, Babinsa hingga ketua organisasi mahasiswa di sebuah kampus. Jalan penyelesaian ini hanya akan menciptakan impunitas dan membuat para pelaku lari dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Tewasnya Hermanto akibat dugaan penyiksaan, disebut Abimanyu, semakin mempertegas kultur kekerasan yang masih mengakar dalam institusi kepolisian.
“Praktik pelanggaran HAM semacam ini kembali menambah deretan hitam kinerja institusi Polri yang tak kunjung menunjukan tanda-tanda perbaikan. Lemahnya pengawasan, resistensi, minimnya evaluasi dan koreksi harus menjadi agenda perbaikan utama mengingat kejadian serupa akan berpotensi terus terjadi di kemudian hari,” kata dia.
Untuk diketahui, Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Bandar Lampung. Dia diduga tewas di kantor polisi usai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan," kata Abimanyu.
Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan.
"Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," ungkap Abimanyu.
"Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Empat Polisi Terduga Siksa Hermanto Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara, Kontras: Harusnya 15 Tahun!
-
Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah
-
Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah
-
Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'
-
Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani
-
4 Kali Dilaporkan Warga, Tujuh Bangunan di Tanah Abang Segera Ditertibkan
-
Linglung saat Diperiksa Polisi, Tersangka Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa Jalani Tes Urine
-
Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius
-
Peluru Tembus Dinding Tewaskan Ibu Hamil di Papua, DPR Minta Pemerintah Buka Siapa Pelakunya
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa