Suara.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan sempat mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe di Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini diakuinya terjadi pada Minggu (6/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik kepada Ojan. Selain mengkonsumsi kopi ganja, Ojan juga mengaku mengkonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya.
"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Ojan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ojan merujuk pada barang bukti dan hasil tes urine.
Beberapa barang bukti itu di antaranya; biji ganja seberat 0,20 gram yang diklaim ditemukan di karpet mobil Ojan, 5 1/2 butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmet Aprazolam, 1 butir kaplsu Lavol, dan 1 pak kertas papir. Sedangkan, dari hasil tes urine Ojan dinyatakan positif mengkonsumsi THC alias ganja dan benzo.
"Tersangka mulai mengonsumsi ganja sejak 2010 dan juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 sampai 2019," beber Zulpan.
Tertangkap di Blok M
Baca Juga: Ojan Sisitipsi Sejak 2010 Kecanduan Ganja dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun
Ojan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo awalnya menyebutnya dengan inisial MF musisi sebuah grup band aliran jazz.
"MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ady.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap MF. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya diduga ganja dan obat-obatan psikotropika.
"Ada kami temukan diduga ganja dan obat-obatan psikotropika," ujar Danang.
Danang saat itu mengklaim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Ojan. Detail daripada kasus ini akan diungkap setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Berita Terkait
-
Ojan Sisitipsi Sejak 2010 Kecanduan Ganja dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun
-
Xanax, Aprazolam, hingga Puntung Ganja jadi Barang Bukti Kasus Narkoba Ojan Sisitipsi
-
Vocalis Band Sisitipsi Mohammad Fauzan Lubis Diamankan Polisi karena Narkoba
-
Penampakan Ojan Vokalis Sisitipsi Ditangkap Kasus Narkoba, Santai Acungkan Jari
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional