Suara.com - Jauh sebelum heboh pawang hujan MotoGP Mandalika Rara Istiani Wulandari, Ustadz Abdul Somad sudah bicara soal hukum Islam soal pawang hujan ini. Baca artikel ini selengkapnya.
Ustadz Somad pernah ditanya soal penggunaan pawang hujan dalam pandangan Islam.
UAS menyinggung beberapa hal yang kerap kali dilakukan atau dihadirkan dalam prosesi ritual yang diminta atau ditunjukkan oleh pawang hujan.
Menurut UAS, segala permintaan itu dan segala prosesi yang dilakukan pawang adalah syarat yang diberikan oleh jin.
“Itu syarat dari Jinnya, kata jinnya, aku bisa menahan awan ini,” tegas UAS dalam salah satu potongan video yang tersebar salah satunya di akun youtube Arek Pati dikutip dari WartaEkonomi, Senin (21/3/2022).
Hanya saja bila yang dilakukan adalah berdoa, itu diperbolehkan. Terlebih dalam doa itu melibatkan ulama.
“Kalau mintanya sama tuan syekh (ulama) tidak ada syarat-syarat yang kotor kita sama-sama bedoa, mudah-mudahan Allah mengabulkan, maka tak masalah,” lanjut UAS.
UAS juga menyinggung soal permintaan aneh-aneh dari bala bantuan jin ketika manusia meminta sesuatu. Menurutnya ini sangatlah tidak boleh dituruti.
Rara Istiani Wulandari Diminta Taubat
Baca Juga: Pemuda Jambi Nekat Naik RX-King ke Sirkuit Mandalika, Tempuh Perjalanan 16 Hari
Sosok pawang hujan Rara Istiani Wulandari viral di MotoGP Mandalika 2022. Banyak yang memuji aksinya melakukan ritual mencegah hujan, tapi ada juga yang menghujatnya.
Dilansir Hops.ID dari postingan akun Facebook milknya pada Minggu 20 Maret 2022, Cahaya Tarot, ada yang mengkritik aktivitas Rara dalam pelaksanaan MotoGP 2022.
Bahkan salah satu netizen menyuruh Rara untuk segera bertaubat.
“Tobat Bu, jangan mencoba menentang kuasa Allah swt,” tulis akun Dendi Rizki Saputra.
Ada juga netizen yang menyarankan untuk tidak perlu menggunakan pawang hujan. Karena itu sudah menjadi kepastian mau hujan atau tidak.
“Gak usah pakai pawang kalau waktunya panas ya panas, hujan ya hujan. Kalau pawang beneran nyata, pasti bumi sakit," balas akun Satrio Wicaksono.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Strategi Jitu MotoGP Mandalika Gaet Ribuan Penonton, Apa Saja?
-
Arti Mimpi Naik Gunung Menurut Ajaran Islam dan Primbon Jawa, Rezeki Nomplok atau Musibah?
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu