Suara.com - Keputusan pengadilan yang melarang jilbab dikenakan perempuan muslim di sekolah memicu perdebatan apakah pengadilan dapat memutuskan hal-hal terkait praktik keagamaan. Hakim sebut jilbab bukan bagian penting dari Islam.
Pada hari Selasa (15/03), pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, menegakkan perintah pemerintah yang melarang penggunaan jilbab di ruang kelas, memutuskan bahwa memakainya bukan bagian integral dari praktik keagamaan dalam Islam.
Keputusan pengadilan dan kontroversi hijab adalah bagian dari perdebatan budaya yang bergejolak di India mengenai posisi Islam dalam lingkungan politik yang semakin didominasi oleh nasionalisme Hindu.
Kontroversi larangan pengunaan jilbab di Karnataka dimulai pada bulan Januari lalu setelah enam mahasiswi muslim di sebuah perguruan tinggi di kota Udupi mengatakan mereka dilarang menghadiri kelas karena mereka mengenakan hijab.
Pada 5 Februari, pemerintah Karnataka mengeluarkan perintah pelarangan pakaian yang "mengganggu kesetaraan, integritas, dan ketertiban umum" di lembaga pendidikan.
Beberapa sekolah dan perguruan tinggi menggunakan perintah ini untuk melarang masuknya perempuan-perempuan muslim berjilbab.
Karnataka kemudian menjadi panggung dari serangkaian protes mahasiswa muslim dan protes balik mahasiswa dan aktivis Hindu. Ketika demonstrasi meningkat dan menyebar ke perguruan tinggi dan distrik lain, sekolah terpaksa ditutup sementara.
Sekelompok mahasiswi muslim akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan tinggi negara bagian, berusaha untuk membatalkan keputusan pemerintah.
'Pembatasan yang wajar' pada kebebasan berekspresi
Baca Juga: Kelompok Hindu India Desak Larangan Jilbab Berlaku di Seluruh Negeri
Setelah pengadilan tinggi menolak banding mereka, para perempuan muda yang mempelopori protes hijab bersumpah untuk terus memperjuangkan kasus mereka di Mahkamah Agung India.
Beberapa dari mereka mengatakan mereka tidak akan menghadiri kelas jika mereka tidak diperbolehkan mengenakan hijab, bahkan jika itu membahayakan pendidikan mereka.
"Pengadilan telah mengecewakan kami dan mengecewakan banyak dari kami. Pengadilan salah dalam menyatakan bahwa jilbab tidak penting bagi Islam," kata seorang mahasiswa dari kota Shimoga kepada DW.
Dalam menjelaskan keputusannya, pengadilan tinggi Karnataka mengatakan bahwa kebebasan beragama di bawah konstitusi India tunduk pada batasan tertentu.
"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim tidak menjadi praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam," putusan pengadilan.
Pengadilan menambahkan bahwa negara memiliki hak untuk mengatur seragam sekolah, yang merupakan "pembatasan yang masuk akal" pada hak-hak konstitusional.
Berita Terkait
-
Rupiah Nyungsep, BI Diramal Tahan Suku Bunga
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Nike Vomero Serinya Apa Saja? Ini 5 Pilihan Sepatu All Rounder Terbaik untuk Lari
-
TERPOPULER BISNIS: Reformasi IHSG Diakui MSCI, Status "Beku" Berlanjut
-
BRI Life Incar Pasar Gen Z Lewat Asuransi MODI
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu