Suara.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal melakukan penyerdehanaan dan pengurangan kertas suara untuk menghemat anggaran pesta demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU, Ilham Saputra, mengklaim dengan mengurangi jumlah kertas suara dapat menghemat anggaran sebanyak 50 persen hingga 60 persen.
“Harusnya begitu, terkait dengan logistik, bisa 50 sampai 60 persen untuk biaya logistik, karena surat suaranya disederhanakan. Kertas tidak banyak yang kita gunakan. Apalagi kalau kita gunakan sistem informasi rekapitulasi yang bisa dimasukkan dalam undang-undang sehingga kita bisa mudah menggunakan itu sebagai hasil resmi,” kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Pada hari ini, KPU melakukan simulasi pemilu dengan dua metode. Pertama tempat pemungutan suara (TPS) dengan dua surat suara, dan TPS dengan tiga surat suara. Dikatakan Ilham, pada pemilu 2019 lalu menggunakan lima surat suara.
“Saat ini kami membuat dua model surat suara, dengan satu surat suara presiden dengan DPR, kemudian DPRD provinsi dengan DPRD kabupaten/Kota. Tapi ada juga yang tiga model surat suara yang modelnya presiden dengan DPR, kemudian terpisah DPD-nya sendiri karena ada foto dan DPRD provinsi dengan DPRD kabupaten/kota," ungkapnya.
Ilham mengatakan, untuk menyongsong pesta demokrasi 2024, KPU mengajukan anggaran senilai Rp76 triliun.
“Kalau bicara soal anggaran, kami sudah hitung sedetail mungkin. Dan kami terbuka dengan pemerintah dan DPR untuk merasionalisasi anggaran tersebut, entah dalam perspektif surat suara, sarana prasarana,” kata dia.
Di samping untuk menghemat anggaran, penyederhanaan juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat pada pemilu 2024.
“Nanti kami juga simulasikan form seperti apa, agar petugas kami lebih mudah menggunakannya, ini antisipasi kami agar menghindari kejadian seperti pemilu 2019 dimana ada korban, sakit dan sebagainya, juga menghindari faktor kesalahan dalam Form C,” kata Ilham.
Baca Juga: Elite Ribut Penundaan Pemilu, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan, Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar
Berita Terkait
-
Rizal Ramli Sindir Luhut soal Tunda Pemilu 2024: Mau Jadi Harmoko Jilid II, Sing Elinglah!
-
KPU Gelar Simulasi Pemungutan Surat Suara Pemilu 2024
-
Elite Ribut Penundaan Pemilu, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan, Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Digelar
-
Elit Politik Terus Koar-koar Penundaan Pemilu 2024, Nasib Rakyat Bisa Terancam
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama