Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Adapun permohonan gugatan tersebut dilakukan oleh Jhon Irfan Kenway (JIK). Sementara KPK diketahui sebagai pihak termohon atau tergugat yakni pimpinan KPK.
"KPK mengapresiasi putusan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali menyebut lembaganya meyakini bahwa proses penyidikan perkara korupsi helikopter AW-101 sudah sesuai prosedur dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
Maka itu, Ali memastikan penyidik antirasuah akan segera melengkapi alat bukti serta melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan dalam pengusutan kasus korupsi AW-101.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara," katanya.
Sekali lagi, Ali menegaskan bahwa KPK dalam melakukan proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan tentu telah mematuhi aturan hukum.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Nazar Effriandi menolak seluruh gugatan pihak pemohon yakni, Jhon Irfan kepada pihak termohon yakni KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Nazar Effriandi dalam pembacaan putusan, Selasa (22/3/2022).
Berita Terkait
-
KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
-
Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut
-
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Ungkap Soal Pinjaman Rp 180 Miliar
-
Sindir Ketua KPK Firli Bahuri, Netizen: Juliari Batubara dan Harun Masiku Gak Jadi Duta Anti-Korupsi, Pak?
-
Anggota DPRD Jatim Menolak Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'