Suara.com - Polda Metro Jaya membantah menolak laporan dugaan skandal kejahatan ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang dilayangkan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka berdalih laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi masuk ke dalam kategori pengaduan atau laporan informasi bukan laporan polisi.
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Berdasar KUHAP, kata Aulia, Polri memiliki tiga tahapan dalam menanganani suatu tindak pidana korupsi. Rinciannya, mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, hingga penyidikan.
"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Aulia, mekanisme pengaduan terkait kasus tindak pidana korupsi ini tidak hanya berlaku di institusi Polri. Melainkan di institusi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Ngadu ke Ombusdman
Pada Rabu (23/3) kemarin, Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil hendak melaporkan Luhut atas dugaan skandal kasus kejahatan ekonomi terkait tambang di Papua. Mereka menyebut Luhut diduga menerima gratifikasi.
"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.
Dalam laporannya, mereka mengklaim turut membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen.
"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," kata dia.
Namun mereka menyebut pihak kepolisian menolak laporannya. Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengemukakan alasan penyidik menolak laporannya karena kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dibuat laporan.
"Bagi kami alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," ungkapnya.
Atas hal itu mereka pun berencana mengadu ke Ombudsman RI.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem
-
Staf Sri Mulyani Komentari Omset Milik Juragan 99, Netizen: Pak, Hitungin Pajaknya Luhut Dong
-
Diperiksa soal Aliran Uang ke Bupati Abdul Gafur, KPK Sita Barang Bukti dari Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka
-
PDIP Keras Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Cak Imin Tunggu Dipanggil Megawati
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar