Suara.com - Pemerintah mengungkapkan alasan perbedaan aturan wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga bagi masyarakat yang ingin melakukan tradisi mudik lebaran sementara saat MotoGP Mandalika tidak perlu booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tradisi mudik adalah aktivitas yang dilakukan secara massal dalam waktu bersamaan dan berkumpul dengan keluarga dan orang tua.
Tradisi ini berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sehingga diperlukan perlindungan vaksin booster bagi setiap orang yang mudik.
"Karena kan kalau mudik itu lebih dari 35 juta orang bergerak bersamaan ke berbagai tujuan dari berbagai asal daerah, jadi mobilitas lebh besar selain itu biasanya, kunjungan itu dilakukan ke orang yang tua yang memiliki resiko kematian dan tingkat keparahan yang lebih besar, jadi ini untuk proteksi kita sendiri, keluarga yang dikunjungi, dan juga nanti saat kita kembali," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Dia juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum habis, khususnya ada ancaman baru lagi terkait mutasi baru yakni varian Omicron BA.2 atau Siluman Omicron yang sudah ditetapkan menjadi varian of concern oleh WHO.
"Boleh mudik, tapi harus sudah melengkapi vaksinasi, kalau baru satu dosis harus tes PCR dulu, kalau sudah vaksin lengkap dua dosis harus tes antigen, dan yang booster tidak perlu tes," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo. Jokowi mengungkapkan syaratnya ialah masyarakat harus sudah divaksin penuh termasuk dosis ketiga. Tidak lupa, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan mudiknya.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Akhirnya Pemerintah Bolehkan Warga Mudik Lebaran, Tapi Jangan Euforia Dulu
Pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan pemerintah setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang kian membaik.
Jokowi berharap supaya tren tersebut dapat dipertahankan dengan tetap menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Akhirnya Pemerintah Bolehkan Warga Mudik Lebaran, Tapi Jangan Euforia Dulu
-
Aturan Mudik Baru, Pemkot Balikpapan Bakal Gelar Vaksinasi Malam Hari Hingga ke Masjid-masjid
-
Pemprov Jawa Barat Ikut Pemerintah Pusat soal Aturan Mudik dan Ibadah Bulan Suci Ramadhan
-
Soal Aturan Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Ridwan Kamil: Jabar Ikuti Pemerintah Pusat
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Warga: Manfaatin Momen Lebaran, Sangat Amat Tak Bijak!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi