Suara.com - Salah satu operator pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta agar dilakukan investigasi lebih lanjut atas masalah pencemaran udara di Marunda, Jakarta Utara. Pasalnya, sejauh ini hanya KCN yang disalahkan karena dianggap lalai membuat batu bara berterbangan.
Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, di Pelabuhan Marunda, termasuk KCN, ada delapan operator yang melakukan kegiatan bongkar muat batu bara. Namun, yang dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya PT KCN.
"Sebagaimana yang tergambar dalam Peta pengembangan kawasan penunjang Pelabuhan Utama, yakni Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda, terdapat sedikitnya delapan Pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat," ujar Maya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
"Terutama komoditas curah seperti batu bara, pasir dan barang curah lainnya," imbunya menjelaskan.
Maya juga mengatakan ada pihak yang diduga sengaja memainkan isu pencemaran udara yang merugikan PT KCN. Namun, ia tak merinci siapa pihak yang dimaksud dan motifnya.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar dilakukan investigasi lebih jauh untuk mengusut tuntas masalah ini.
"Dinamika terkait issue pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya," ucapnya.
Ia juga menyatakan pihaknya sudah berupaya mewujudkan pelabuhuhan hijau atau greenport. Program ini juga dilakukan dengan kerja sama bersama Institut Pertanian Bogor (IPB).
Baca Juga: PT KCN Duga Ada Pihak yang Sengaja Memainkan Isu Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
"Hal ini di dahului dengan menanam jenis tanaman mangrove tahap pertama dan saat ini akan memasuki tahap kedua, selanjutnya melakukan penghijauan di areal Pelabuhan."
Berita Terkait
-
PT KCN Duga Ada Pihak yang Sengaja Memainkan Isu Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
-
KCN Sudah Dikenai Sanksi, Warga Masih Terdampak Polusi Batu Bara
-
Debu Batu Bara Masih Beterbangan Di Marunda, Sanksi Berat Menunggu PT. KCN, Dari Pembekuan Hingga Izin Dicabut
-
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi