Suara.com - Salah satu operator pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta agar dilakukan investigasi lebih lanjut atas masalah pencemaran udara di Marunda, Jakarta Utara. Pasalnya, sejauh ini hanya KCN yang disalahkan karena dianggap lalai membuat batu bara berterbangan.
Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, di Pelabuhan Marunda, termasuk KCN, ada delapan operator yang melakukan kegiatan bongkar muat batu bara. Namun, yang dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya PT KCN.
"Sebagaimana yang tergambar dalam Peta pengembangan kawasan penunjang Pelabuhan Utama, yakni Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda, terdapat sedikitnya delapan Pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat," ujar Maya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
"Terutama komoditas curah seperti batu bara, pasir dan barang curah lainnya," imbunya menjelaskan.
Maya juga mengatakan ada pihak yang diduga sengaja memainkan isu pencemaran udara yang merugikan PT KCN. Namun, ia tak merinci siapa pihak yang dimaksud dan motifnya.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan issue debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar dilakukan investigasi lebih jauh untuk mengusut tuntas masalah ini.
"Dinamika terkait issue pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya," ucapnya.
Ia juga menyatakan pihaknya sudah berupaya mewujudkan pelabuhuhan hijau atau greenport. Program ini juga dilakukan dengan kerja sama bersama Institut Pertanian Bogor (IPB).
Baca Juga: PT KCN Duga Ada Pihak yang Sengaja Memainkan Isu Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
"Hal ini di dahului dengan menanam jenis tanaman mangrove tahap pertama dan saat ini akan memasuki tahap kedua, selanjutnya melakukan penghijauan di areal Pelabuhan."
Berita Terkait
-
PT KCN Duga Ada Pihak yang Sengaja Memainkan Isu Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
-
KCN Sudah Dikenai Sanksi, Warga Masih Terdampak Polusi Batu Bara
-
Debu Batu Bara Masih Beterbangan Di Marunda, Sanksi Berat Menunggu PT. KCN, Dari Pembekuan Hingga Izin Dicabut
-
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre