Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meyakini sangat kecil peluang ada penumpang gelap dalam rencana amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Diketahui rencana amandemen konstitusi untuk PPHN itu menuai kontra. Sebab dikhawatirkan akan membuka kotak pandora untuk membahas perihal lainnya, termasuk pasal-pasal mengenai penambahan masa jabatan presiden.
"Jadi sekali lagi saya menegaskan kecil kemungkinan ada penumpang gelap kalau kita memang ada kebutuhan amendemen sesuai keinginan rakyat yang mekanismenya sudah diatur di Undang-Undang Dasar," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/3/2022).
Bamsoet sendiri menegaskan bahwa apabila nantinya amandemen terkait PPHN justru melenceng menjadi mengubah pasal-pasal lainnya, hal itu merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Karena itu, menurut Bamsoet, proses amandemen harus kembali dari awal, mulai dari persetujuan anggota MPR.
"Mengenai pokok-pokok haluan negara, maka kalau ada tambahan lain itu harus ulang lagi dari awal. Nah kalau tidak, inkonstitusional," ujar Bamsoet.
Usul Ditunda Dulu
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memandang rencana amandemen UUD 1945 ditunda lebih dahulu. Setidaknya, dikatakan Basarah, rencana amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN itu ditunda pada periode MPR saat ini.
"Apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurut Basarah, amandemen jangan dilakukan di tengah situasi bangsa yang tidak kondusif. Sebab ujungnya dikhawatirkan hanya menimbulkan saling kecurigaan.
Baca Juga: Jadi Pro Kontra, Ini Pihak-pihak yang Mendukung Wacana Amandemen UUD 1945
"Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," kata Basarah.
Basarah mengatakan sebelum memulaI langkah formil perubahan UUD sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR harus lebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif.
"Dan sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bahkan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," kata Basarah.
Kendati begitu, sebagai Ketua Fraksi-PDIP di MPR RI, diakui Basarah dirinya sudah memberikan arahan kepada Badan Kajian MPR Fraksi PDIP agar tugas dan tanggung jawab pengkajian bersama berbagai komponen bangsa lainnya untuk terus dilanjutkan.
"Guna menyusun konsep PPHN secara lebih substanstif dan komprehensif sebagai bahan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya," kata Basarah.
Mending Tidak Amandemen
Berita Terkait
-
PPHN Disebut Jadi Gagasan Para Elite Ubah Masa Jabatan Presiden, Nasdem Minta Tunda Amandemen Konstitusi
-
Rakyat Tidak Berkehendak, MPR Nilai Amandemen UUD 1945 untuk PPHN Lebih Baik Ditunda karena Situasi Tidak Kondusif
-
Amandemen Cuma Sebatas PPHN, Pimpinan MPR: Jika Ada Tunda Pemilu Mending Tidak Usah
-
Syarief Hasan: di MPR Hanya Satu Isu Amandemen yang Berkembang Yakni PPHN, Isu Lain Tidak!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ