Suara.com - Kisah seorang istri yang mengamuk mendobrak pintu kamar diduga suaminya berselingkuh telah menjadi viral di media sosial.
Menyadur dari situs Mstar, diketahui ia telah bercerai dari suaminya. Wanita ini pergi ke rumah untuk mengambil barang-barangnya.
Diketahui, wanita ini adalah orang Indonesia sementara mantan suaminya yang diduga berselingkuh itu orang asli Malaysia. Peristiwa diduga terjadi di Malaysia.
Saat memasuki rumah, wanita ini terkejiut karena menemukan mantan suaminya tidak sendiri. Mantan suaminya diduga tengah bersama seorang wanita di kamar.
Parahnya, wanita ini ternyata baru saja melahirkan bayi yang usianya kini masih 6 bulan sementara mantan suaminya asyik berduaan dengan wanita lain.
"Anaknya masih enam bulan, bapaknya sudah membawa wanita ke dalam rumah," tulis keterangan yang diberikan dalam video.
Ia terus menggedor pintu dan berteriak-teriak kepada mantan suami yang sedang bersama perempuan lain.
Tidak ada respons dari sang mantan suami, wanita ini mendobrak pintu kamar yang ditempati suaminya.
Ia mendobrak dan merusak kenop pintu dengan ulekan dan sapu.
"Buka, buka itu kataku. Kenapa, kamu takut? Aku tidak akan menyentuh wanitamu. Aku mendobrak pintu ini," ucapnya dikutip Suara.com dari Mstar, Rabu (30/3/2022).
"Sekarang kau buka. Di dalam ada selimut, cadar semua aku punya. Kipas semua aku punya. Aku mau ambil. Bukalah. Aku beneran ni," ucapnya.
Wanita ini terus memanggil sang mantan suami dan meminta membukakan pintu. Ia juga berjanji tidak akan menyakiti mantan suaminya jika dibukakan pintu.
"Buka, aku tidak akan menyakitimu," katanya dengan nada marah dan berusaha mendobrak kenop.
Wanita ini lalu mengancam sang mantan suami. Jika tidak dibukakan pintu, ia mau memanggil ibu sang mantan suami.
"Kamu tidak mau buka, saya panggil ibumu sekarang eh. Eh saya sudah cerai, saya mau ambil barang saya. Buka. Saya mau kembalikan titipan (rumah), itu uang anak saya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Honda HRV Diduga Halangi Ambulans di Tol Cawang, Polisi: Dikasih Jalan Enggak Bisa Juga, Macet Total
-
Viral Kue Tart Desain Koyo Bikin Kagum, Cocok untuk Kaum Remaja Jompo
-
Pelanggan Diduga Tak Angkat Telepon dari Driver Ojol, Keduanya Adu Mulut sampai Pelanggan Banting Helm
-
Viral Remaja Meninggal Diduga Akibat Kecanduan Main Game, Disebut Jadi Sering Begadang dan Telat Makan
-
Viral! Berantem Saat Lagi Boncengan Naik Motor, Cewek Ini Terekam Berkali-kali Aniaya Pacarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum