Suara.com - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD B tahun 2016 Provinsi Riau oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan Annas Maamun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku tidak heran. Langkah yang dilakukan Annas Maamun menjadi hal yang lumrah sebagai warga negara diberikan hak mengajukan praperadilan.
Tentunya, kata Karyoto, pihaknya akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan Annas Maamun.
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," ucap Karyoto kepada awak media, Kamis (31/3/2022).
"Konsekuensinya harus kami hadapi, apapun hasilnya nanti kami lihat," sambungnya.
Pengajuan praperadilan Annas Maamun di PN Jakarta Selatan didaftarkan pada 24 Maret 2022. Gugatan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan kembali oleh KPK.
Dalam gugatannya itu, Annas menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Untuk diketahui, Annas kembali menjadi tersangka dalam pengembangan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
Dalam penetapan tersangka Annas Maamun KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk
20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.
Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
-
Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun, KPK Sita Uang Rp200 Juta Terkait Kasus Suap Anggaran R-APBD Riau
-
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK, Kasus Ketok Palu RAPBN 2014-2015
-
KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau
-
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius