Suara.com - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD B tahun 2016 Provinsi Riau oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan Annas Maamun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku tidak heran. Langkah yang dilakukan Annas Maamun menjadi hal yang lumrah sebagai warga negara diberikan hak mengajukan praperadilan.
Tentunya, kata Karyoto, pihaknya akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan Annas Maamun.
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," ucap Karyoto kepada awak media, Kamis (31/3/2022).
"Konsekuensinya harus kami hadapi, apapun hasilnya nanti kami lihat," sambungnya.
Pengajuan praperadilan Annas Maamun di PN Jakarta Selatan didaftarkan pada 24 Maret 2022. Gugatan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan kembali oleh KPK.
Dalam gugatannya itu, Annas menilai penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Untuk diketahui, Annas kembali menjadi tersangka dalam pengembangan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
Dalam penetapan tersangka Annas Maamun KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk
20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.
Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun
-
Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun, KPK Sita Uang Rp200 Juta Terkait Kasus Suap Anggaran R-APBD Riau
-
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK, Kasus Ketok Palu RAPBN 2014-2015
-
KPK Kembali Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau
-
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi
-
Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam
-
Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat
-
Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
-
Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi
-
Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba