Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada Rabu (30/3/2022). Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966?
Simak artikel ini sampai habis untuk tahu tentang apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika Perkasa. Sebelumnya, rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesehatan, kesempatan jasmani.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Jenderal Andika Perkasa meminta kepada keturunan PKI dapat diperbolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI. Diketahui terdapat sebuah aturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI dilarang untuk mendaftar TNI sesuai dengan TAP MPRS No 25 Tahun 1966.
Lantas apa itu TAP MPRS No. 25 Tahun 1996? TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia beserta larangan terhadap kegiatan dan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme (marxisme-leninisme).
TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dikeluarkan usai terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 30 September - 1 Oktober 1965. Aturan ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Simak bunyi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berikut ini.
Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Baca Juga: Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Disinggung Jenderal TNI Andika Perkasa
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Andika menegakan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum yang legal.
Ia menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. Sementara itu bagi mereka yang berasal dari keturunan PKI tidak terkena TAP MPRS karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Demikian informasi mengenai apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang menjelaskan pembubaran PKI yang sempat disinggung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
-
Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan
-
Jendral Andika Beri Kesempatan Anak Cucu Anggota PKI Daftar Tentara, Komnas HAM: Bisa Diterapkan di Semua Instansi
-
Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit
-
3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
AFAID26 Rayakan Satu Dekade Budaya Pop Jepang di Indonesia: Sarat Konser, Anime, Cosplay, Kuliner
-
Bukan Mengosongkan Pikiran, Meditasi Ini Justru Mengajak Berdamai dengan Gejolak Batin
-
Perbedaan Purging vs Breakout saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!
-
Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027
-
Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini
-
Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan