Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang membahas tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI pada Rabu (30/3/2022). Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966?
Simak artikel ini sampai habis untuk tahu tentang apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika Perkasa. Sebelumnya, rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesehatan, kesempatan jasmani.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Jenderal Andika Perkasa meminta kepada keturunan PKI dapat diperbolehkan untuk mengikuti seleksi calon prajurit TNI. Diketahui terdapat sebuah aturan yang menyebutkan bahwa keturunan PKI dilarang untuk mendaftar TNI sesuai dengan TAP MPRS No 25 Tahun 1966.
Lantas apa itu TAP MPRS No. 25 Tahun 1996? TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berisikan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia beserta larangan terhadap kegiatan dan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme (marxisme-leninisme).
TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dikeluarkan usai terjadinya peristiwa G30S/PKI pada 30 September - 1 Oktober 1965. Aturan ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Simak bunyi TAP MPRS No 25 Tahun 1966 berikut ini.
Isi TAP MPRS No 25 Tahun 1966
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Baca Juga: Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Disinggung Jenderal TNI Andika Perkasa
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung isi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Andika menegakan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum yang legal.
Berita Terkait
-
Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi
-
Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Ini 5 Kisah Tokoh PKI yang Berakhir Mengenaskan
-
Jendral Andika Beri Kesempatan Anak Cucu Anggota PKI Daftar Tentara, Komnas HAM: Bisa Diterapkan di Semua Instansi
-
Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Novel PA 212: Sedikit Demi Sedikit PKI Bangkit
-
3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO