Suara.com - Saat melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, selain diharuskan mengerti syarat dan rukun Puasa Ramadhan, umat islam juga diharuskan mengerti hal – hal yang membatalkan puasa. Agar puasanya sah dan tidak batal.
Seperti diketahui, salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja dan menelannya, serta sadar bahwa sedang melakukan puasa. Lantas, apa hukum melakukan sikat gigi saat Puasa Ramadhan? Berikut penjelasan dari Ustadz Das’ad Latif.
Menurut Ustadz Das’ad Latif, hukum orang yang melakukan sikat gigi saat sedang Puasa Ramadhan adalah mubah atau boleh. Namun, akan menjadi makruh ketika orang tersebut menggosok gigi menggunakan odol.
“Hukum sikat gigi saat puasa? Hukumnya adalah boleh, dengan catatan tidak memakai odol. Ada dalam hadist Nabi Muhammad SAW, andai saja tidak memberatkan umatku, maka saya akan menganjurkan kepada mereka untuk bersikat gigi, setiap mereka mau sholat. Tentunya dengan memakai siwak,” katanya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Das’ad Latif, yang diunggah pada Minggu (3/4/2022).
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, hukumnya akan menjadi makruh apabila sikat gigi menggunakan odol. Karena odol mempunyai rasa, dan ditakutkan odol tersebut tertelan. “Kecuali, kalau anda sikat gigi, sambil menelan dan menikmati air, pasti batal,” imbuhnya.
Untuk diketahui, syarat wajib melaksanakan Puasa Ramadhan diantaranya: Pertama, harus berstatus sebagai muslim atau orang islam. Kedua, baligh. Ketiga, berakal sehat. Keempat, mampu berpuasa. Kelima, mengetahui awal Ramadhan.
Lantas untuk rukun Puasa Ramadhan yang harus dikerjakan, yakni: Pertama, melakukan niat Puasa. Kedua, menahan dari pembatal – pembatal puasa, seperti, memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang ada pada diri manusia.
Lubang yang pertama adalah mulut, yang kedua adalah hidung, kemudian telinga, alat buang air kecil, dan jalan belakang atau tempat membaut air besar. Selain memasukkan dengan sengaja ke dalam salah satu lubang tersebut, perkara kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.
Perkara yang membatalkan puasa ketiga adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja. Keempat adalah keluarnya mani dengan sengaja. Kelima adalah hilangnya akal. Keenam adalah haid. Ketujuh, melahirkan. Kedelapan adalah Nifas. Dan yang kesembilan adalah Murtad.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Golongan yang Diperbolehkan Membatalkan Puasa saat Ramadhan
Demikianlah isi ceramah Ustadz Das’ad Latif yang menjelaskan mengenai hukum melakukan sikat gigi saat sedang menjalan Puasa Ramadhan. Sekaligus penjelasan mengenai syarat dan rukun serta perkara yang membatalkan puasa.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Kapan Mulai Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal Berpuasa di Bulan Dzulhijjah
-
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?
-
Puasa Mutih Boleh Makan Apa Saja? Tradisi Pengantin Jawa yang Dilakukan Syifa Hadju
-
Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis, Apakah Boleh Menggabungkan Keduanya?
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan