Suara.com - Koalisi organisasi nirlaba Forests and Finance membeberkan data terbarunya terkait pembiayaan korporat di seluruh dunia yang dinilai merisikokan hutan.
Rahmawati Retno Winami dari Forests and Finance mengatakan, investor secara global menyimpan USD 41,5 miliar dalam bentuk obligasi dan saham yang merisikokan hutan, per 2021.
Menurutnya, sejak Perjanjian Paris atau Paris Agreement pada tahun 2015 hingga tahun 2020, perbankan global telah menggelontorkan kredit sebesar USD 238 milar untuk 186 perusahaan penghasil komoditas yang merisikokan hutan di seluruh dunia.
Dia menjelaskan, untuk level Asia Tenggara, nilainya mencapai USD 26,6 miliar. Di mana investornya adalah Pemerintah Malaysia, manajer aset Amerika Serikat, dana pensiun Jepang dan Korea Selatan, Singapura, serta Hong Kong.
"Dari 10 besar investor di Asia Tenggara, lima investor di antaranya berasal dari Malaysia yang menurut kami merisikokan hutan,” ujar Rahmawati di Jakarta dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Adapun perusahaan-perusahaan yang dibiayai oleh investor tersebut di antaranya Sime Darby, IOI dan Batu Kawan serta perusahaan karet Top Glove.
Sedangkan kreditur terbesarnya ialah perbankan dari Indonesia, Malaysia, Singapura dan Jepang.
Kreditur yang merupakan perbankan Indonesia itu terdiri dari sejumlah Bank BUMN ternama.
Rahmawati menuturkan data tersebut diperoleh dari laporan perusahaan, baik laporan tahunan, interim, triwulanan, dan publikasi perusahaan lainnya, lalu pengajuan daftar perusahaan, serta laporan media dan analis.
Baca Juga: Karhutla Terjadi di Mempawah, 300 Hektare Lahan Terbakar, 4 Wilayah Terdampak dan Terkepung Asap
Dari sekitar 300 perusahaan yang diteliti, hanya 230 perusahaan yang memiliki pembiayaan yang dapat diidentifikasi baik dari penyandang dana, hingga tanggal efektifitas pembiayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Edi Sutrisno menjelaskan, saat ini deforestasi di Indonesia masih belum berhenti, meskipun angkanya sedikit berkurang.
Sebab, lembaga jasa keuangan masih bersedia mengucurkan dananya untuk membiayai proyek deforestasi tanpa melalui due diligence yang serius.
"Pemerintah Indonesia mencanangkan konsep green economy. Kita punya taksonomi hijau yang baru saja diluncurkan. Sejauh ini, indeks ESG (Environmental, Social, and Governance) kita belum naik," kata Edi.
"Sehingga kita belum terlalu yakin investasi hijau itu akan masuk Indonesia, ini tantangan bagi kita semua. Kita tidak bisa mengatakan hentikan pembiyaan, karena pembangunan butuh pembiayaan, tapi kita juga tidak mau ada pembiyaan yang merisikokan ruang ruang hidup," sambungnya .
Untuk diketahui, Koalisi Forest and Finance Koalisi Forest and Finance terdiri dari sejumlah organisasi nirlaba, yaitu Rainforest Action network, TuK Indonesia, Profundo, Amazon Watch, Reporter Brasil, Bank Track, Sahabat Alam Malaysia dan Friends of the Earth Amerika Serikat.
Koalisi tersebut sudah dan sedang mendorong kebijakan lembaga jasa keuangan untuk bisa mencegah pendanaan terhadap bisnis (debitur) yang mengakibatkan masalah sosial dan kerusakan lingkungan.
Berita Terkait
-
Upaya Memantau Pergerakan Gajah Sumatra
-
Karhutla Terjadi di Mempawah, 300 Hektare Lahan Terbakar, 4 Wilayah Terdampak dan Terkepung Asap
-
Turun Langusng Padamkan Kebakaran Lahan, Kapolres kayong Utara: Kami Sempat Kesulitan karena Gambut
-
Duh, PT MMP Diduga Lakukan Pembabatan Hutan Mangrove untuk Perluas Proyek Smelter Nikel
-
Google Maps Kembali Bawa Korban, Pemotor Ini Nyasar ke Jalan Setapak yang Cukup Bikin Merinding
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi