Pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus diberlakukan 28 hari setelah putusan Muktamar IDI ke-31 dikeluarkan.
Perlu diketahui, pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI jadi salah satu putusan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, dan IDI harus segera merealisasikan tugas tersebut dalam waktu 28 hari.
"Keputusan Mukhtamar IDI ke-30 juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara PB IDI dr. Beni Satria saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Lebih jauh dr. Beni juga menegaskan bahwa sebelum diputuskan diberhentikan tetap, proses terhadap Terawan sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan berdasarkan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah dimulai sejak 2013 lalu.
"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," jelas dr. Beni.
Ia juga menjelaskan, dalam Muktamar IDI ke-31 ditegaskan bahwa seluruh dokter Indonesia wajib tunduk dan patuh pada kode etik kedokteran.
"Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran, menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegar dr. Beni.
Sekedar informasi, Muktamar IDI adalah kekuasaan tertinggi organisasi kedokteran di Indonesia, yang juga sebagau forum pelaksaan kedaulatan anggota IDI.
Musyarawah nasional Muktamar IDI ini dilaksanakan 3 tahun sekali, yang dihadiri perwakilan dokter dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan
Berita Terkait
-
Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan
-
Ikatan Dokter Indonesia Sudah Tak Sesuai Tujuan, Anggota Komisi IX DPR RI Minta IDI Dibubarkan
-
Profil Irma Suryani Chaniago, Anggota DPR yang Usul IDI Dibubarkan Gegara Pecat Terawan
-
DPR Ingin Polemik IDI dengan Dokter Terawan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
-
Legislator Minta Polemik Terawan vs IDI Bisa Diselesaikan Kekeluargaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus