Pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus diberlakukan 28 hari setelah putusan Muktamar IDI ke-31 dikeluarkan.
Perlu diketahui, pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI jadi salah satu putusan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, dan IDI harus segera merealisasikan tugas tersebut dalam waktu 28 hari.
"Keputusan Mukhtamar IDI ke-30 juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara PB IDI dr. Beni Satria saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Lebih jauh dr. Beni juga menegaskan bahwa sebelum diputuskan diberhentikan tetap, proses terhadap Terawan sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan berdasarkan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah dimulai sejak 2013 lalu.
"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," jelas dr. Beni.
Ia juga menjelaskan, dalam Muktamar IDI ke-31 ditegaskan bahwa seluruh dokter Indonesia wajib tunduk dan patuh pada kode etik kedokteran.
"Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran, menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegar dr. Beni.
Sekedar informasi, Muktamar IDI adalah kekuasaan tertinggi organisasi kedokteran di Indonesia, yang juga sebagau forum pelaksaan kedaulatan anggota IDI.
Musyarawah nasional Muktamar IDI ini dilaksanakan 3 tahun sekali, yang dihadiri perwakilan dokter dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan
Berita Terkait
-
Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan
-
Ikatan Dokter Indonesia Sudah Tak Sesuai Tujuan, Anggota Komisi IX DPR RI Minta IDI Dibubarkan
-
Profil Irma Suryani Chaniago, Anggota DPR yang Usul IDI Dibubarkan Gegara Pecat Terawan
-
DPR Ingin Polemik IDI dengan Dokter Terawan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
-
Legislator Minta Polemik Terawan vs IDI Bisa Diselesaikan Kekeluargaan
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Satu Angkatan di UGM, Persiapan Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
5 Parfum Wanita dengan Aroma Memikat Pria Tanpa Bicara, Ada Rekomendasi dr Boyke
-
Ancaman 'Inflasi Kepintaran' di Era AI: Masihkah Kita Belajar untuk Berpikir?
-
Bupati Afni Ngadu ke Wapres Gibran, Ingin DBH Siak Tak Dipangkas
-
Empat Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Calon Emiten Beraset di Atas Rp250 Miliar
-
Investor Asing Tetap Kabur dari Pasar Saham Meski IHSG Ijo, BMRI Dibuang
-
Desain Banner AI UMKM: Anggaran Terbatas atau Matinya Kreativitas?
-
Dasco Pimpin Rapat, DPR-Pemerintah Sepakat Suntik Dana Tambahan Kapal Perintis untuk Wilayah 3T
-
Cara Unik BRI Peduli Tanamkan Budaya Menabung pada Siswa SD di Bandung
-
Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus