Suara.com - Berikut ini aturan mudik naik kereta api di Ramadhan 2022. Di antara aturan yang dikeluarkan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub adalah masih harus tes PCR. Namun tidak perlu dilakukan jika sudah vaksin booster.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan ini berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.
"Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pengaturan dalam SE terbaru diatur bahwa penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam.
Bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
Sementara bagi penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Astaga! Warga Satu Kampung Batal Puasa Berjamaah Gara-gara Siaran Radio, Ini Kisah Lengkapnya
"Disamping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan," katanya.
SE 39 Tahun 2022 ini juga mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Ia menyebut ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
Berita Terkait
-
7 Link Daftar Program Mudik Gratis 2026, Segera Amankan Kursimu Sebelum Kehabisan
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
Ini Panduan Lengkap Padusan: Kapan Waktunya, Bacaan Niat, dan Tata Cara Mengerjakan
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026