Suara.com - Kasus kerangkeng manusia sudah memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bupati Terbit dinyatakan bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kerangkeng itu ada sejak 2012 silam.
"Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (5/4/2022).
Akibat perbuatannya, Bupati Terbit dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang digabung dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jenderal Polisi Bintang Dua ini.
Panca menjelaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan, sesuai waktu yang ada. Selanjutnya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa untuk dapat diadili.
"Teman-teman tidak usah ragu, ini akan terus berproses melengkapi alat bukti yang ada. Penyidik diatur dengan waktu yang ada. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini," tegas Panca.
Baca Juga: Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumut telah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK. Begitu pula anak Terbit, Dewa Peranging-angin yang saat itu statusnya masih saksi.
Dari pemeriksaan, terungkap ada penghuni kerangkeng yang tewas. Penghuni yang tewas adalah Abdul Sidik. Ia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, dan meninggal satu pekan kemudian, yakni tanggal 22 Februari 2019.
Penghuni selanjutnya yang tewas adalah Sarianto Ginting (35). Ia meninggal dunia setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Muara Perangin Angin Didakwa Menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Sebesar Rp 572 juta
-
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Siapa Bakal Susul Bupati Terbit Rencana Perangin Angin?
-
Muara Perangin Angin, Sosok Penyuap Bupati Langkat Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Jakarta Hari Ini
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Dukung Penerapan Pasal Berlapis kepada Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok