Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mengingatkan, para kepala desa untuk berhenti bermimpi terkait jabatan Presiden Jokowi untuk tiga periode.
"Saya kira kita (semua, masyarakat) harus mengingatkan para kepala desa, berhentilah bermimpi bahwa apa yang selama ini didapatkan tujuh tahun terakhir ini adalah hadiah dari Pak Jokowi sehingga ini harus diteruskan," ujar Bivitri dalam diskusi di acara Kompas TV, Rabu (6/4/2022) malam
Pernyataan Bivitri menyusul dukungan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kubu Surtawijaya di acara Silatnas Apdesi.
Bivitri menyebut yang dilakukan Jokowi yakni melaksanakan Undang-undang Desa, merupakan tugas dari Kepala Pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa UU Desa bukan dibuat seketika dan dilakukan oleh satu orang.
"Yang dilakukan oleh Pak Jokowi sebagai kepala pemerintah adalah melaksanakan undang-undang desa dan memang dibuat tidak seketika oleh satu orang saja," papar Bivitri
Sehingga ia menekankan kepada para kepala desa untuk fokus pada pembangunan desa.
Bivitri juga meminta para kepala desa untuk tidak mudah untuk diperintah melakukan hal -hal yang akan merusak konstitusi.
"Jadi kita harus fokus pada pembangunan desa, janganlah mau disuruh-suruh untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya sifatnya akan merusak konstitusi kita," ungkap Bivitri.
Baca Juga: Wamendes Sebut Dukungan Apdesi Surtawijaya Bentuk Kecintaan pada Komitmen Jokowi Memajukan Desa
Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa akan selalu ada kecenderungan ormas seperti organisasi tani, pedagang dan lainnya dijadikan alat politik sejak dulu.
Sehingga ia menyebut dukungan Apdesi sebagai fenomena yang serius dan harus diwaspadai.
"Kita (masyarakat) harus melihat apa yang dikatakan apdesi ini sebagai salah satu fenomena yang menunjukkan bahwa kecenderungan, bahwa orang yang mengorkestrasi ini semuanya dalam satu konteks sangat serius dan artinya, kita harus hati-hati dengan kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi mengenai amandemen atau bentuk lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, di acara Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Ketua Umum Apdesi Surtawijaya menyatakan pihaknya mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode.
Surtawijaya menyebut kalau Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi siap deklarasi dukung Jokowi tiga periode.
Menurutnya, dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa.
Berita Terkait
-
Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Legislator PDIP: Berpotensi Ditunggangi Orang-orang Tak Bertanggungjawab!
-
APDESI Tepis Tuduhan PDIP Ada Mobilisasi Jokowi Tiga Periode Dalam Acara Silatnas, Tapi Belum Bisa Beberkan Soal Dana
-
Lantang Mau Deklarasi Dukung Jokowi Tiga Periode, Ketum APDESI Ngaku Baru Sekali Bertemu Luhut
-
Baru Perpanjang SKT, APDESI Bantah Demi Penyelenggaraan Silatnas yang Sarat Kepentingan Politis
-
APDESI Kubu Surta Wijaya Sebut Kubu Arifin Tidak Jelas Kapan Munas dan Pelantikannya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre