Suara.com - Sejak dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran akibat wabah virus Corona. Namun pada tahun ini angka kasus Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan, termasuk aturan mudik lebaran 2022 untuk vaksin dosis 1 dan 2.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Ada aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2 yang perlu ditaati pemudik.
SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu. Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, mapaun kereta api antar kota.
Untuk mengetahui lebih jelas apa saja yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perjalanan mudik. Simak aturan mudik lebaran 2022 ini wajib dipahami pemudik yang belum vaksin booster selengkapnya berikut ini.
Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Vasin Dosis 1 dan 2
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksinasi 1 dan 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Melakukan Vaksinasi Booster
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Vaksin Dosis 1
Baca Juga: Syarat Mudik Wajib PCR Berlaku bagi Siapa Saja? Begini Aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 Terbaru
Dalam SE yang berlaku, aturan mudik lebaran yang baru vaksin dosis 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Dalam SE yang berlaku pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:
Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak harus melakukan tes Covid-19
- Tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping yang juga melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat
Demikian tadi aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2. Penting untuk diketahui meskipun kasus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan angka penurunan, namun harud tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga menambah informasi dan perjalanan mudik Anda berjalan dengan lancar!
Berita Terkait
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Sudah Booster, Bebas PCR dan Antigen Tapi Wajib Mematuhi Ketentuan Berikut
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Anak-anak, Apa Lagi Selain Pakai Masker dan Jaga Jarak? Cek Ketentuan Satgas Covid-19
-
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
-
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?