Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal memberikan respons mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Jokowi melarang para menteri untuk tidak berbicara mengenai penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Alif Kamal mengatakan, apabila masih ada menteri yang berbicara terkait penundaan pemilu atau masa jabatan presiden, maka layak untuk dicopot.
"Kalau masih ada menteri atau pejabat negara yang bicara soal itu, maka menteri atau pejabat yang bersangkutan layak dicopot," kata Alif Kamal, seperti dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut, Alif menyinggung soal hasil big data yang diklaim Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, adanya pernyataan tegas dari Jokowi tersebut, klaim Luhut tidak terbukti.
"Pernyataan Luhut soal big data 110 juta pendukung tunda pemilu terbukti hanya klaim dengan adanya pernyataan presiden ini," jelasnya.
Ditambah, pemerintah terbukti gagal dalam memulihkan ekonomi dan mengatasi krisis.
Pemerintah justru menaikkan harga beberapa kebutuhan bahan pokok.
Baca Juga: Dilarang Jokowi Bicara Penundaan Pemilu, Begini Sikap Luhut
"Logikanya aneh, rakyat sengsara akibat ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan pandemi dan krisis, tetapi malah mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," ungkapnya.
Oleh karena itu, Alif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terjebak dan menjadi alat politik.
"Semua elemen masyarakat agar tidak lagi menjadi alat politik segelintir orang untuk mau mengubah konstitusi dengan terus menggaungkan isu tunda pemilu atau perpanjang masa jabatan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan pesan kepada menteri agar tak menimbulkan polemik di masyarakat.
Para menteri diminta untuk fokus bekerja dan menyingkirkan hal lain seperti hal yang bersifat politik.
"Jangan menimbulkan polemik di masyarakat. Fokus kepada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kunjungi Jambi, Presiden dan Ibu Negara Luncurkan BLT Minyak Goreng dan Menyapa Warga
-
Berharap Jokowi Tidak Tiga Periode, Faisal Basri Ungkap Dampak Buruk Bagi Ekonomi
-
Dilarang Jokowi Bicara Penundaan Pemilu, Begini Sikap Luhut
-
Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
-
Ada Warga Bentangkan Kain Kafan Saat Jokowi Kunker di Jambi, Ini Respons Istana
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu