Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR PNS 2022 akan segera cair. Banyak orang penasaran, berapa besaran THR PNS 2022?
Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyaluran THR sendiri telah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, di mana dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR maupun gaji ke-13. Lantas, berapa besaran THR PNS 2022?
THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni atau Juli mendatang. Berapa besaran THR PNS 2022? Besaran keduanya, THR dan gaji ke-13 belum diketahui secara pasti apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa penyaluran THR PNS 2022 belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.
Di tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan saja.
Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022. Dari pemangkasan tukin pada THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini, kabarnya pemerintah dapat menghemat hingga Rp15 triliun. Hal tersebut digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Besaran THR PNS 2022
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya. Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
- Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
- IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah:
- IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:
Berita Terkait
-
Ketua DPR Puan: Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Para Pekerjanya Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
-
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
-
Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa Lagi Dijadikan Alasan
-
THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
-
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi