Suara.com - Seperti yang telah diketahui, mudik gratis kembali diadakan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada lebaran tahun 2022 ini. Mudik gratis akan digelar pada akhir bulan April mendatang untuk tujuan ke beberapa wilayah di Indonesia. Agar tidak kehabisan kuota, simak syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub berikut ini.
Pendaftaran peserta mudik gratis ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui handphone atau laptop. Lantas, apa saja syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub?
Kemenhub secara rutin mangadakan mudik gratis ini untuk masyarakat setiap satu tahun sekali yakni jelang lebaran. Namun dalam dua tahun terakhir program mudik gratis ditiadakan akibat pandemi Covid-19. Simak berikut syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub berikut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat setidanya telah menyiapkn 350 unit bus untuk program mudik gratis 2022. Mudik gratis yang diadakan Kemenhub ini dengan tujuan 14 daerah yang berada di wilayah Jawa Tengah. Keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada Kamis, 8 April 2022.
Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
• Tegal
• Semarang
• Demak
• Kudus
Baca Juga: Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
• Boyolali
• Solo
• Klaten
• Wonogiri
• Wonosari
• Yogyakarta
• Magelang
• Wonosobo
• Kebumen
• Purwokerto
Lantas bagaimana syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub
1. Masyarakat yang akan mendaftarkan sebagai peserta mudik gratis 2022 Kemenhub dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com
2. Log in dan isi data diri
3. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai
4. Setelah validasi, peserta dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk kemudian mendapatkan nomor bus.
Sebagai informasi registrasi mudik gratis 2022 akan dilakukan di 5 lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.
Aturan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Berdasrkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 menetukan sejumlah aturan mudik gratis 2022. Diantara aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
1. Calon pemudik gartis yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19. Baik dengan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:- Wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19.- Tidak wajib vaksinasi- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau pun antigen.
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub lengkap dengan sejumlah aturannya. Semoga Anda yang akan melakukan mudik lebaran selamat sampai tujuan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
-
Telah Mencapai 50 Persen, Kemenhub Mau Tambah Kuota Mudik Gratis
-
DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Persyaratannya
-
Kota Tujuan Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Dimana Saja? Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK