Pasal 18 dalam RUU TPKS dapat menetapkan sebuah korporasi atau perusahaan dijatuhi pidana kekerasan seksual.
7. Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan
Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan seperti praktik mengawinkan korban dengan pelaku perkosaan ataupun mengusir korban dari komunitasnya kini tidak boleh dilakukan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.
8. Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti
Berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, kini melalui RUU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi/lorban serta 1 alat bukti.
9. Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan
Melalui RUU TPKS, korban berhak untuk mendapatkan pendampingan saat menempuh pemeriksaan.
10. Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan
Melalui RUU TPKS, terpidana kekerasan seksual wajib untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban untuk biaya layanan pemulihan.
Baca Juga: 5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
-
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta