Sebelumnya di hari yang sama, Mensos menghadiri raker antara Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri PAN RB, dan Ketua DPD RI dengan pembahasan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
Dalam rapat, Komisi VIII DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah sepakat untuk menahan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana pada Tingkat I. Meski demikian, Yandri mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang diskusi secara internal untuk pembahasan konsep-konsep terkait penanggulangan bencana.
"Kami setuju untuk dihentikan, walaupun demikian, Komisi VIII tetap ingin membahas internal untuk mematangkan konsep-konsep (terkait UU Penanggulangan Bencana), termasuk bila pemerintah nanti sudah ada titik temu atau semacam kesepahaman yang bisa dibangun ya bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana ini kami hidupkan kembali untuk dibahas bersama-sama," katanya.
RUU Penanggulangan Bencana berisi Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait kelembagaan dan pengaturan pendanaan penanggulangan bencana.
Mensos mengatakan, meskipun belum ada titik temu terkait kelembagaan dan anggaran dalam RUU Penanggulangan Bencana. Ia akan memperbaiki langkah-langkah penanganan bencana.
Berita Terkait
-
Serahkan BLT Minyak Goreng di Cirebon, Presiden Jokowi: Ingat Jangan untuk Beli Pulsa HP
-
Sebanyak 6.349 Kepala Keluarga di Tanjungpinang Terima Bantuan Tunai dan Minyak Goreng dari Kemensos
-
Jangan Coba Lakukan Penyelewengan BLT Minyak Goreng, Kemensos Pasang Sejumlah Pengawasan Berlapis!
-
Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Kemensos Siap Dukung Program BLT Minyak Goreng
-
Berikut Capaian Indonesia dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?