Suara.com - Syarat mudik 2022 naik kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.
SE ini sesuai dengan instrukti SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mudik 2022 naik kapal laut dan cara isi e-HAC.
Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut
Syarat mudik 2022 naik kapal laut untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) adalah sebagai berikut:
1. Wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi
2. Dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan aplikasi tersebut
3. Jika sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkan atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
6. Jika memiliki masalah kesehatan khusus wajib menunjukkan:
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib untuk:
- Didampingi orang tua / orang dewasa untuk melakukan perjalanan
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen
8. Jika melakukan perjalanan di daerah wilayah perintis, tertinggal, terdepan, terluas, dan perbatasan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat di poin-poin sebelumnya, hanya wajib melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dan kondisi masing-masing.
Selain delapan poin di atas, PPDN harus memenuhi protokol kesehatan berikut ini:
1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam
3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan
5. Tidak diperbolehkan untuk bicara dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
6. Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan bagi individu yang harus minum obat berdasarkan resep dokter
Cara Isi e-Hac Perajalanan Laut
Pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLiindungi menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan mudik, termasuk transportasi laut. Berikut cara mengisi eHac di aplikasi PeduliLindungi:
1. Kalau sudah instal aplikasi PeduliLindungi, maka silahkan update ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, klik fitur "e-Hac" lalu pilih "buat e-Hac"
3. Pilih "Domestik" untuk melakukan perjalanan dalam negeri
4. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi dan tanggal keberangkatan
5. Isi transportasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
6. Kalau sudah klik "lanjutkan"
7. Isi "Data Personal"
8. Pastikan informasi yang sudah dimasukkan benar, pilih simpan informasi, klik "konfirmasi" dan selesai
Demikian syarat mudik 2022 naik kapal laut dan juga cara isi e-Hac perjalanan laut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
-
Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!
-
Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!
-
3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik 2022, Simak Ketentuan dan Tahapannya
-
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana