Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa, umat muslim membutuhkan jadwal imsakiyah Ramadhan 2022 seluruh Indonesia agar bisa memulai ibadah puasa dengan tepat. Jadwal tersebut bisa Anda download langsung untuk memudahkan.
Oleh karena itu, Kementerian Agama, PP Muhammadiyah, dan PBNU menyediakan link download jadwal imsakiyah ramadhan 2022 seluruh Indonesia. Anda yang membutuhkannya bisa mengunduh dokumen tersebut di situs resmi mereka.
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Seluruh Indonesia dari Muhammadiyah
Anda bisa melakukan download jadwal imsakiyah Ramadhan 2022 seluruh Indonesia dari Muhammadiyah dengan mengakses situs PP Muhammadiyah. Tersedia file PDF jadwal imsakiyah dalam google drive yang bisa diunduh oleh siapa saja.
File dokumen PDF jadwal imsakiyah Ramadhan 2022 dari PP Muhammadiyah bisa diunduh secara gratis. Adapun link download jadwal imsakiyah Ramadhan seluruh Indonesia dari Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Seluruh Indonesia | Muhammadiyah
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Seluruh Indonesia dari Kemenag
Anda juga bisa mendapatkan link download jadwal imsakiyah Ramadhan 2022 seluruh Indonesia dari Kemenag dengan mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag.
Selain jadwal Imsakiyah terdapat juga jadwal sholat lima waktu termasuk shalat magrib dan buka puasa. Berikut cara download jadwal imsakiyah Ramadhan 2022 seluruh Indonesia dari Kemenag.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
1. Buka situs bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah atau klik di sini
2. Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun 1443 H/2022 M
3. Klik ikon tanda search 'Proses Data'
4. Akan muncul jadwal imsak di baris bawah situs
5. Ada ikon download, silahkan klik, dan Anda akan mendapatkan file excel berisi jadwal imsakiyah per kabupaten/kota secara otomatis
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Seluruh Indonesia dari NU
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2022? Ini Rincian Biaya Resmi yang Sudah Disahkan Pemerintah
-
Malam Lailatul Qadar, Ini Keistimewaan, Bacaan Doa Khusus dan Tanda-tandanya
-
4 Manfaat Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan: Mendapat Pengampunan Dosa hingga Malam lailatul Qadar!
-
5 Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar yang Bisa Jadi Petunjuk dan Cara Meraih Malam Lebih Baik dari Seribu Bulan!
-
Arab Saudi Buka Ibadah Haji, Pemerintah Usulkan Biaya Haji Rp 42 Jutaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar