Suara.com - Insiden seorang korban begal ditetapkan menjadi tersangka karena melawan pelaku begal seperti yang baru-baru terjadi di Lombok pada Minggu (10/4/2022) bukan merupakan fenomena yang terjadi sekali. Sejak beberapa tahun yang lalu, ditemukan kasus serupa di berbagai daerah. Sehingga, deretan insiden tersebut sering menjadi sorotan publik yang mempertanyakan nasib hukum seseorang saat melindungi diri saat mengalami pembegalan.
Bukan yang pertama, kejadian serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah. Simak deretan insiden korban malah jadi tersangka karena melawan begal berikut.
1. Insiden begal Summarecon Bekasi tahun 2018
Insiden korban begal menjadi tersangka juga pernah dialami oleh seorang pemuda berdarah Madura bernama Mohamad Irfan Bahri. Pemuda yang dipanggil Irfan tersebut melumpuhkan pembegalnya hingga tewas saat hendak melintasi jembatan flyover Summarecon, Bekasi bersama kawannya. Irfan berhasil membela diri saat ia merebut senjata tajam berupa celurit yang dibawa oleh pembegalnya.
Meskipun sebagai bentuk pembelaan diri, Irfan sempat dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Namun setelah klarifikasi dengan pihak Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, status Irfan adalah sebagai saksi pada kasus tersebut.
Akhirnya, polisi melibatkan ahli pidana dalam kasus tersebut dan mengkategorikan tindakan Irfan sebagai pembelaan diri atau bela paksa dan tidak dikenakan pidana.
"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.
Berkat keberaniannya melawan, Irfan beserta kawannya mendapatkan penghargaan dari kepolisian.
"Iya kita berikan penghargaan. Iya betul," ucap Indarto memberikan konfirmasi kabar Irfan mendapatkan penghargaan dari kepolisian.
2. Insiden Melawan Begal 'klitih' di Jogja akhir Tahun 2018
Insiden serupa juga terjadi pada penghujung tahun 2018 di Yogyakarta. Kali ini, insiden melibatkan terduga klitih yang ditabrak hingga tewas oleh seorang pengemudi truk Colt Jumat (7/12/2018) pagi di Seyegan, Sleman, Yogyakarta.
Sopir dengan inisial N tersebut menabrakkan truk yang ia kendarai ke dua pemuda yang sedang berboncengan. Menurut pengakuannya, kedua pemuda tersebut mengancam N sehingga terjadi pengejaran yang berujung dua pemuda tersebut tertabrak hingga tewas.
Melalui putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/08/2019), N divonis 10 bulan setelah sebelumnya menempun 2,5 bulan di di Lapas Kota Yogyakarta.
3. Insiden begal di Medan 2021
Seorang pemuda di Medan juga turut ditetapkan sebagai tersangka saat melawan begal yang hendak merampas motor dan barang bawaanya. Pria tersebut berinisial D dan ditetapkan menjadi tersangka meskipun tidak ditahan. Namun, D harus dikenakan wajib lapor.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
D dilaporkan dibegal pada Sabtu 25 Desember 2021 oleh empat sosok asing. D melawan begal tersebut dengan pisau yang ia bawa. Ia mengaku bahwa pisau tersebut dibawa untuk jaga diri. Menggunakan pisau tersebut, D menikam salah seorang pelaku.
Berita Terkait
-
Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?
-
6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku
-
Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah
-
Tak Luka DIserang 4 Begal Bersenjata Tajam, Amaq Sinta: Saya TIdak Punya Ilmu Kebal
-
Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan