Suara.com - Tim kuasa hukum Ade Armando memaparkan fakta di balik pengeroyokan terhadap kliennya pada saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) lalu. Diduga, pengeroyokan berawal dari provokasi yang dilakukan oleh ibu-ibu.
Aulia Fahmi selaku kuasa hukum mengatakan, awalnya Ade sempat diwawancara oleh awak media di lokasi kejadian. Tidak lama berselang, ada ibu-ibu yang memprovokasi dengan melontarkan kata seperti buzzer hingga penista agama.
"Ade Armando sempat diwawancarai media. Di tengah wawancara, ada emak-emak yang memprovokasi dengan teriakan buzzer, penista agama dan lain-lain," kata Fahmi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Massa yang mendengar provokasi tersebut, kata Fahmi, langsung mengerubungi Ade Armando. Dia menyebut, sang pegiat media sosial sempat ingin keluar dari kerumunan karena merasa situasi sudah tidak kondusif.
"Saat keluar kerumunan itu terjadi pengeroyokan ada yang meneriaki, memegang, dan memukul. Lalu massa yang lain ikut sampai terjadi pelucutan, penginjakan," sambungnya.
Driver Ojol Sang Penolong
Saat kejadian pengeroyokan berlangsung, ponsel genggam milik Ade sempat terjatuh. Beruntung, ponsel genggam tersebut langsung diselamatkan oleh seorang driver ojek online.
"Jadi gini infonya pada saat Ade Armando dikeroyok HP-nya sempat terjatuh, HP-nya diselamatkan oleh driver ojol. Driver ojol ini menghubungi nomor paling atas yang ternyata dia itu rekan di kantor," kata Fahmi.
Fahmi melanjutkan, ponsel genggam milik Ade langsung dikembalikan oleh sang driver ojek online. Dia pun mengapresiasi tindakam tersebut.
Baca Juga: Ade Armando Alami Gangguan Kandung Kemih, Kuasa Hukum Duga Akibat Peloroti Celana dan Penginjakan
"Jadi HP-nya dikembalikan. Nah makanya kami mengapresiasi juga driver ojol yang masih sangat baik hati HP-nya dipegangin, dihubungi temannya kemudian dikasih ke Ade kembali," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ade Armando Alami Gangguan Kandung Kemih, Kuasa Hukum Duga Akibat Peloroti Celana dan Penginjakan
-
Saiful Mujani: Tak Suka Ade Armando Boleh, Tapi Anda Tak Punya Hak Halangi Dia Hidup di Negeri Ini
-
Cerita Driver Ojol Sang Penolong Ade Armando saat Diamuk Massa, HP Diselamatkan hingga Hubungi Orang-orang Terdekat
-
Dua Pelaku Pemukul Ade Armando Masih Dicari, Polisi: Alangkah Bijaksana Jika Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui