Suara.com - Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini. Lalu berapa besarannya dan berapa perbedaan biaya haji 2022 Indonesia dan negara lain?
Menyadur situs resmi Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rata-rata biaya haji di Indonesia adalah sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan. Dengan telah ditetapkan, menarik untuk diketahui perbedaan biaya haji 2022 Indonesia dan negara lain.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," lanjutnya.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Perbedaan Biaya Haji 2022 Indonesia dan Negara Lain
Arab Saudi
Biaya haji di Arab Saudi beragam, mulai dari yang termurah, SAR 3.000 (Rp 11.478.858) hingga yang termahal, harganya SAR 11.890 (Rp 45.494.541).
Baca Juga: Berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022?
Inggris
Paket haji termurah di Inggris termasuk penerbangan pulang-pergi adalah 3.000 poundstreling atau sekitar Rp 69.783.644. Sayangnya, paket ini sudah sangat ditemukan.
Amerika
Mengingat luasnya negara ini, maka biayanya juga berbeda setiap daerah. Pada tahun 2017, biaya haji di Negeri Paman Sam berkisar USD 5.500 hingga USD 10.000 (Rp 78.886.500 hingga Rp 143.430.000)
India
Meskipun berdekatan, biaya haji dan India dan Pakistan berbeda, begitu juga dengan aturan-aturan yang berlaku di dua negara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!