Suara.com - Kejaksaan Agung Federal Jerman secara sistematis mulai mengumpulkan bukti kemungkinan Rusia melakukan kejahatan di Ukraina. Nantinya bukti tersebut dapat digunakan untuk membawa terduga penjahat perang ke pengadilan.
Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann meminta pengungsi Ukraina di Jerman untuk menghubungi polisi "jika mereka telah menjadi korban atau saksi kejahatan perang".
Komentarnya muncul dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Jerman Welt am Sonntag. Dia juga mengatakan kepada surat kabar itu bahwa Jerman akan menuntut orang Rusia yang diyakini terlibat dalam kejahatan semacam itu.
"Jika kami menangkap warga Rusia dan dapat menuntut mereka berdasarkan bukti, maka kami akan menuntut mereka sesuai dengan prinsip yurisdiksi universal - seperti yang kami lakukan terhadap para penyiksa Suriah," katanya.
Buschmann juga mendukung pemberian perlindungan langsung dan tempat tinggal kepada "aktivis hak-hak sipil Rusia, jurnalis yang kritis terhadap Putin, dan seniman yang kritis terhadap rezim."
Dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina Kejaksaan Agung Federal Jerman secara sistematis mulai mengumpulkan bukti kemungkinan Rusia melakukan kejahatan di Ukraina, demikian dilansir DPA.
Langkah itu didorong oleh munculnya laporan terjadinya serangan yang dilancarkan Rusia yang menyasar bangunan rumah sakit, permukiman dan infrastruktur sipil lainnya di Ukraina, serta dugaan penggunaan bom tandan oleh militer Rusia.
Menurut perjanjian internasional, bom tandan dilarang untuk digunakan sebagai senjata, karena ketika meledak, bom itu akan menyebarkan bom-bom kecil ke kawasan yang lebih luas.
Jerman mengantongi bukti untuk seret Rusia ke pengadilan internasional Prosedur investigasi struktural telah dimulai, demikian pengakuan Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann.
Baca Juga: Serangan Rusia ke Ukraina Timbulkan Ancaman terhadap Masyarakat Adat Brasil
Investigasi ini bertujuan untuk mengamankan bukti sebanyak mungkin yang nantinya dapat digunakan untuk membawa terduga penjahat perang ke pengadilan di bawah KUHP Internasional (ICC).
Para penyelidik di Jerman sudah memiliki bukti nyata tentang kejahatan perang yang telah dilakukan di Ukraina, namun dikhawatirkan ada bukti yang lebih banyak lagi, berdasarkan beberapa laporan.
Secara khusus ada kecurigaan bahwa Rusia telah menggunakan metode yang dilarang dalam perang, dan bahwa kejahatan perang mungkin telah dilakukan terhadap operasi kemanusiaan dan warga sipil di Ukraina.
Pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah memulai penyelidikan resmi atas kejahatan perang di Ukraina. Ukraina juga telah menggugat Rusia di pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional of Justice (ICJ), karena melanggar Konvensi Genosida 1948. ts/mh (dpa)
Berita Terkait
-
Prabowo ke Lokasi Karhutla Kubu Raya, Lihat Api dari Dekat Tanpa Masker Begini Arahannya
-
Seminggu Gempa NTT: Warga Pelosok Hanya Terima Segelas Beras, Sebutir Telur, dan Mi Instan
-
Darurat Karhutla Kalbar: Prabowo Tambah 1.500 Personel TNI hingga Armada Helikopter Raksasa
-
Pramono Anung Sebut Sekolah di Luar Negeri Bisa Ubah Nasib Keluarga Kurang Beruntung
-
Tak Perlu Bolak-balik Atur Volume, Huawei FreeClip 2 S Andalkan AI
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo
-
5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset
-
Semen Gresik Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Gempa di Nagekeo NTT