Suara.com - Para pengeroyok yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). Total, ada tiga terdakwa yang akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Marloncius Sihaloho mengatakan, selain pembacaan dakwan, sidang kali ini juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Total ada dua saksi yang akan memberikan keterangan, yakni anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim.
"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi atas nama Virza berserta suaminya. Pemeriksaan saksi untuk pelaku atas nama Reinaldi dan kawan-kawan," kata Marloncius di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak keluarga, kata Marloncius, berharap agar nantinya persidangan dapat berlangsung secara offline. Artinya, ketiga terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan.
"Dari keluarga pun ingin bahwa persidangan ini kami mengharapkan dapat dilaksanakan secara offline, para terdakwa hadir di ruang persidangan. Kenapa? Kami menilai kalau online sidang menjadi tidak maksimal," sambungnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga Wiyanto Halim juga berharap agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal terhadap para terdakwa. Mulai menambahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"JPU sekiranya dapat menuntut para pelaku ini dengan hukuman yang semaksimal mungkin atau seberat mungkin, jadi tidak menutup kemungkinan menambah pasal yang berhubungan, yang terjadi oleh korban. Seperti Pasal 338 atau disertakan Pasal 354 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Marloncius.
Sedianya, sidang akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di ruang Ali Said. Hanya saja hingga pukul 14.52 WIB persidangan belum dimulai lantaran ruang Ali Said masih dipakai untuk sidang dengan perkara lain.
Baca Juga: Para Tersangka Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Provokasi Teriakan Maling
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan 9 dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18), F (19), DJ, A, dan HP.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?