Suara.com - Menjelang hari raya, tak ada topik yang lebih panas dibicarakan selain THR bagi para pegawai. Namun bagi PNS sendiri, ternyata ada lho, yang tak dapat THR. Yuk simak, kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.
Umumnya, orang hanya mengetahui bahwa semua PNS berhak atas THR keagamaan namun kenyataannya, ada aturan yang memuat tentang pengecualian pemberian THR pada PNS. Lantas, apa saja kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.
Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13
Dalam PP 16/2022 dijelaskan bahwa ada pengecualian pemberian THR dan gaji ke-13 pada PNS. Hal ini berlaku jika yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Menyadur situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 ini berlaku untuk semua PNS, bahkan termasuk presiden, wakil presiden dan menteri di jajarannya.
"Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; ataub. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Hal ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022.
Baca Juga: THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal
Sumber THR dan Gaji ke 13
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
THR ini terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
Berita Terkait
-
THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal
-
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
-
Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
-
THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!
-
Daftar Bansos yang Cair Bulan April 2022, PKH hingga BLT Minyak Goreng Segera Cair!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak