Suara.com - Sekolah Madrasah di Indonesia akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag). Dikutip dari Kemenag.go.id, Kementerian Agama akan segera mencairkan BOS Madrasah tahun 2022. Berapa besaran BOS Kemenag?
Besaran BOS Kemenag diungkap oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta. Berikut kami uraiakan informasi selengkapnya soal besaran BOS Kemenag dalam artikel ini.
Besaran BOS Kemenag
Besaran BOS Kemenang 2022 yang dicairkan tahap 1 diberikan untuk 48.098 madrasah. Rincian jumlah tersebut terdiri atas:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 23.666
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 16.363
- Madrasah Alaiyah (MA) sebanyak 8.069
Diinformasikan bahwa pada Maret 2022 telah dilakukan penacairan dana BOS Kemenag kepada masing-masing madrasah. Total dana yang telah dicairkan pada waktu itu adalah Rp 2.245.609.550.000,-.
Kemudian, pencairan untuk dana BOS Kemenag untuk Madrasah berikutnya sudah terbit. Dana selanjutnya akan dicairkan dan diberikan kepada 16.260 madrasah, yang terdidi atas 8.391 MTs dan 7.869 MA. Jadi, total besaran BOS Kemenag yan akan cair pada tahap kedua adalah Rp 1.384.070.000.000.
Baca Juga: BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Tujuan Pemberian Dana BOS Kemenag
Besaran BOS Kemenag yang dibaikan oleh Kemenag kepada masing-masing madrasah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan madrasah. Sebab, berapapun besaran BOS kemenag ini menjadi sumber pembiayaan mutlak untuk pelaksanaan pembelajaran di tingkat madrasah dan sekaligus untuk meningkatkan layanan dan fasilitas pendidikan di lingkungan madrasah.
Alur Pencairan BOS Kemenag
Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan portal bos.kemenag.go.id, berikut ini teknis alur pencairan BOS.
1. Login dulu ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerjasama
Tag
Berita Terkait
-
BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
-
Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
-
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
-
Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
-
THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara