Suara.com - Sekolah Madrasah di Indonesia akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag). Dikutip dari Kemenag.go.id, Kementerian Agama akan segera mencairkan BOS Madrasah tahun 2022. Berapa besaran BOS Kemenag?
Besaran BOS Kemenag diungkap oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta. Berikut kami uraiakan informasi selengkapnya soal besaran BOS Kemenag dalam artikel ini.
Besaran BOS Kemenag
Besaran BOS Kemenang 2022 yang dicairkan tahap 1 diberikan untuk 48.098 madrasah. Rincian jumlah tersebut terdiri atas:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 23.666
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 16.363
- Madrasah Alaiyah (MA) sebanyak 8.069
Diinformasikan bahwa pada Maret 2022 telah dilakukan penacairan dana BOS Kemenag kepada masing-masing madrasah. Total dana yang telah dicairkan pada waktu itu adalah Rp 2.245.609.550.000,-.
Kemudian, pencairan untuk dana BOS Kemenag untuk Madrasah berikutnya sudah terbit. Dana selanjutnya akan dicairkan dan diberikan kepada 16.260 madrasah, yang terdidi atas 8.391 MTs dan 7.869 MA. Jadi, total besaran BOS Kemenag yan akan cair pada tahap kedua adalah Rp 1.384.070.000.000.
Baca Juga: BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
Tujuan Pemberian Dana BOS Kemenag
Besaran BOS Kemenag yang dibaikan oleh Kemenag kepada masing-masing madrasah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan madrasah. Sebab, berapapun besaran BOS kemenag ini menjadi sumber pembiayaan mutlak untuk pelaksanaan pembelajaran di tingkat madrasah dan sekaligus untuk meningkatkan layanan dan fasilitas pendidikan di lingkungan madrasah.
Alur Pencairan BOS Kemenag
Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan portal bos.kemenag.go.id, berikut ini teknis alur pencairan BOS.
1. Login dulu ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerjasama
Tag
Berita Terkait
-
BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
-
Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
-
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
-
Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
-
THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan