Suara.com - Nasabah Jiwasraya mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka meminta agar hak-hak mereka dibayarkan di momentum Idul Fitri.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, surat ini ditulis oleh Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ). FPBNJ mengeluhkan pemotongan hak dana pensiun secara sepihak, antara 40-76 persen dengan nama restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Situasi itu tentu cukup memberatkan nasabah Jiwasraya karena berbarengan dengan pembayaran THR kepada PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Pegawai Negeri, sebagai mana yang diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Ketua Umum FPBNJ, Syahrul Tahir mengatakan, para nasabah korban Jiwasraya kini hidup dalam ketidakpastian. Pasalnya, banyak masyarakat menganggap bahwa pensiunan BUMN sejahtera. Padahal kenyataannya adalah sebaliknya.
"Sebagai contoh pensiunan dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ada yang hanya menerima pensiun sebesar Rp972.500 per bulan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
"Dan setelah diberlakukan restrukturisasi PT Jiwasraya (persero), maka manfaatnya berdasarkan perhitungan Tim Restrukturisasi Jiwasraya hanya menerima Rp278.324 saja atau turun sebesar 74,45 persen," lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah terhadap perusahaan, menjadikan nasib para nasabah semakin tidak pasti.
Padahal, sebelumnya sudah ada secercah harapan ketika Menteri BUMN RI mengeluarkan Surat Dinas No. S214//MBU/03/2021 kepada seluruh Direksi BUMN RI.
Garis besar surat itu adalah agar Direksi BUMN mendukung pelaksanaan Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, dengan penjelasan bahwa apabila dukungan tersebut mengakibatkan penurunan kinerja, maka tidak akan diperhitungkan dalam penilaian pencapaikan Key Performance Indicator (KPI).
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, BPKN Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia
"Namun pada kenyataannya arahan Menteri BUMN tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan pensiunan. Belum ada perbaikan atau koreksi atas pelaksanaan restrukturisasi BUMN karena berbagai sebab seperti persepsi yang keliru, tidak ada dana dan berbagai kendala lainnya," imbuhnya.
Atas segala keruwetan tersebut, FPBNJ akhirnya menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi agar dapat mendorong hak-hak para nasabah Jiwasraya dapat segera dipenuhi. Mereka berharap para purnabakti BUMN mendapatkan haknya.
Hak yang dimaksud adalah diberikan hadiah pengembalian hak dana Pensiun yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Permohonan ini diharapkan bisa terkabulkan bertepatan dengan momentum perayaan Hari Raya Id Fitri 1443 H.
Selain itu, dalam menuntut haknya, anggota FPBNJ sudah melakukan berbagai upaya seperti audiensi dengan DPR, mendatangi Wantimpres, berdialog dengan Badan Konsumen Nasional RI, menyurati Ombudsman RI, berkirim surat kepada Menteri BUMN dan lain sebagainya.
"Kami berterimakasih karena semua pihak yang kami temui bersimpati dengan nasib pensiunan dan memberi support moral. Namun kenyataannya hingga saat ini hanya rintihan pensiunan dengan kondisi masih belum berubah," pungkas Syahrul.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, BPKN Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia
-
Fakta-Fakta Hasil Audit Kasus Pedagang Bogor Curhat Histeris ke Jokowi
-
Buntut Pedagang Buah Ngadu Ke Jokowi, Polisi Bakal Selidiki Dugaan Pungli Di Pasar Bogor
-
Tak Perlu Antigen, Jokowi Izinkan Anak di Bawah Umur Mudik Lebaran 2022
-
Larang Ekspor Minyak Goreng, Netizen Dukung dan Puji Presiden Jokowi: Jokowi Ini Bagus, Cuma ...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!