News / Metropolitan
Selasa, 26 April 2022 | 05:49 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini bahwa keempat tersangka tidak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi.

Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap.(KR-PRA). (Sumber: Antara)

Load More