Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihak yang berupaya melakukan pembungkaman terhadap saksi atau korban kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dapat dipidana.
"Karena hal tersebut diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (26/2/2022).
Ancaman pemindanaan juga berlaku kepada para saksi dan korban yang berusaha memberikan kesaksian palsu dalam pengusutan kasus ini.
"Kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul temuan LPSK, adanya pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini berupaya membungkam korban atau saksi yang terlindung.
Kejadian pembungkaman itu salah satunya terjadi pada 18 April 2022 lalu, seorang saksi terlindung LPSK didatangi pihak yang meminta untuk bersaksi. Mereka dijanjikan uang dengan nilai fantastis, dan ditambah satu unit mobil.
Kemudian ada juga saksi terlindung yang didatangi oknum aparat sipil negara, dengan modus yang sama. Selain itu oknum aparat sipil negara juga memanfaatkan jabatannya menekan Bibi saksi atau terlindung yang kebetulan bekerja di pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Antonius.
Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu saksi agar tidak bersaksi dalam kasus kerangkeng, karenanya Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya.
“Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung," imbuh Antonius.
Tak berhenti di situ saja, pihak yang berkepentingan kepada para pelaku juga berusaha menyudutkan LPSK.
"Para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK," ungkap Antonius.
Karenanya kepada kepolisian diharapkan segera menahan pelaku kasus kerangkeng manusia yang saat ini masih bebas. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan penyitaan aset milik Terbit Rencan Parangin-Parangin (TRP) dan anaknya Dewa Parangin-Parangin (DP), sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu sebagai bagian upaya paksa yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para Terlindung, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan Terlindung (saksi/korban) untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini,” kata Antonius.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Temukan Upaya Pembungkaman Saksi, Ditekan hingga Iming-Iming Uang Berjumlah Fantastis
-
LPSK Ungkap Cara Licik Pelaku Kerangkeng Manusia Bungkam Korban, Iming-imingi Kendaraan hingga Rela Lunasi Utang
-
Ultimatum LPSK Ke Para Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Jangan Bungkam Suara Korban!
-
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan