Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022. Dengan demikian, Bupati Ade Yasin bakal merayakan lebaran di dalam penjara.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menjelaskan delapan tersangka masing-masing akan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Firli.
Selanjutnya untuk Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Lalu Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Arko Mulawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Sementara, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Anthon Merdiansyah; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah bakal mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sita Uang 1 Miliar
Dalam OTT pada perkara ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Baca Juga: Dibagi 2 Tim, Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya
Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dibagi 2 Tim, Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya
-
Resmi Tersangka, KPK Sita Uang Rp1,024 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
-
Pakai Baju Tahanan KPK dan Dipamer ke Awak Media, Begini Penampilan Bupati Ade Yasin Setelah Resmi Tersangka
-
OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal