Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin, menambah panjang perilaku lancung para pejabat di Indonesia. Penangkapan karena dugaan suap tersebut semakin ironis lantaran Bupati baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN). Berikut sejumlah fakta OTT KPK terhadap Bupati Ade Yasin.
1. Dugaan suap dari SKPD
Bupati Ade Yasin diduga menerima uang dari beberapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bupati kemudian memberikan suap itu ke pihak lain untuk mengamankan posisinya. Ada dugaan uang tersebut mengalir pada para pemeriksa BPK Jawa Barat. Uang itu untuk menjaga hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar sesuai “pesanan”.
2. Ambisi agar Kabupaten Bogor dapat predikat WTP
Dugaan suap oleh Ade Yasin ini berawal dari ambisinya agar Kabupaten Bogor kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021 dari BPK Jawa Barat. Pihak pemeriksa dari BPK Jawa Barat adalah Arko Mulawan, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Winda Rizmayani. Mereka ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor dan Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim. Ade Yasin kemudian menerima info laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Ade pun berupaya melobi agar hasilnya tetap WTP, Ihsan dan Maulana selaku perwakilan Pemkab diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta pada Anthon selaku pegawai BPK Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar untuk memuluskan tujuan tersebut.
3. Total Suap Capai Rp1,9 M
Bupati Ade Yasin diduga memberi suap hingga Rp 1,9 miliar pada pegawai BPK Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat WTP. Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022), mengatakan ada dugaan beberapa kali pemberian uang kembali oleh Bupati melalui tangan kanannya selama proses audit. Bentuknya uang mingguan dengan besar minimal Rp10 juta. Total dana yang diberikan yang diketahui selama pemeriksaan mencapai Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Tersangka Kasus OTT KPK Yang Menyeret Bupati Bogor Ade Yasin
4. KPK amankan 12 orang
KPK telah menangkap 12 orang, termasuk Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap tersebut. Sebagian merupakan pejabat dan ASN Pemkab Bogor, beberapa dari BPK Jawa Barat. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif KPK.
5. Tujuh orang sudah jadi tersangka
Ade Yasin resmi menjadi satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ade Yasin diduga menyuap tim pemeriksa BPK Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Selain Ade, tiga dari pejabat Pemkab selaku pemberi suap yang ditangkap. Adapun ada empat pejabat BPK yang jadi tersangka karena menerima suap.
6. Wabup ambil alih kepemimpinan sementara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan untuk mengambil alih kepemimpinan sementara. Ridwan meminta Pemkab Bogor harus tetap siap dalam melaksanakan manajemen mudik, Lebaran, serta arus balik.
Berita Terkait
-
Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
-
Nama Ade Yasin Menghilang dari Wikipedia Usai Jadi Tersangka OTT KPK, Muncul Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
-
Petaka Diujung Bulan Suci Ramadhan, Ade Yasin Klaim Dipaksa Bertanggung Jawab, Untuk Selesaikan Persoalan Anak Buah
-
Lengkap! Daftar Tersangka Kasus OTT KPK Yang Menyeret Bupati Bogor Ade Yasin
-
Bupati Bogor Ditangkap KPK di Malam Ramadhan, Pukat UGM: Jelang Hari Raya Jadi Momen Rawan Tindak Pidana Korupsi
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP