Suara.com - Indonesia mengejutkan pasar internasional setelah memperluas cakupan larangan ekspor bahan baku minyak goreng, yang kini memasukkan minyak mentah dan minyak sawit olahan di dalamnya.
Keputusan memperluas cakupan larangan ekspor ini membalik pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sehari sebelumnya, yang mengatakan larangan ekspor hanya mencakup olein sawit yang dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya.
"
Perubahan itu "sejalan dengan keputusan presiden dan setelah mempertimbangkan masukan dan pandangan masyarakat," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan singkat.
Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa kebutuhan masyarakat akan harga bahan makanan yang terjangkau mengalahkan masalah pendapatan untuk saat ini.
"
"Setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara membutuhkan pajak, ..., devisa, ..., surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan dasar rakyat adalah prioritas yang lebih penting," katanya.
"Jokowi mengatakan Indonesia memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi permintaan domestik dan adalah "ironis" bahwa negara ini menghadapi kelangkaan minyak goreng.
Pasar minyak sawit gelisah menjelang larangan tersebut dan Indonesia mengerahkan kapal dan personel Angkatan Laut dalam upaya untuk menggagalkan penyelundupan.
Baca Juga: Mengusung Sawit di Bumi Anoa dengan Meninjau Potensi Ekspor Sawit
Aturan baru itu akan mulai berlaku mulai pukul 00:00 hari Kamis ini (28/04), dan menurut juru bicara Angkatan Laut Julius Widjojono, pihaknya telah diinstruksikan meningkatkan patroli untuk memastikan penerapan aturan ini.
Minyak sawit berjangka di bursa Malaysia melonjak 9,8% pada hari Rabu (27/04), karena beberapa pelaku pasar khawatir eksportir di Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak bisa mendapatkan produk mereka di atas kapal tepat waktu sebelum larangan dimulai.
Minyak kedelai berjangka AS melonjak lebih dari 4% ke rekor tertinggi setelah Indonesia memperluas larangan, termasukmemasukkan CPO.
Tidak jelas apakah perusahaan kelapa sawit telah diberitahu tentang perubahan kebijakan terbaru ini.
Sumber industri dan pedagang, yang meminta dihrahasiakan identitasnya karena masalah yang sensitif inimengatakan mereka terkejut dengan perkembangan terakhir yang diumumkan.
"Ini adalah tindakan drastis untuk mengendalikan harga dan kami berharap ini memiliki efek yang diinginkan dalam waktu singkat, dan menghindari merugikan industri," kata sumber industri kelapa sawit.
Berita Terkait
-
AllianzGI Indonesia Perluas Akses Solusi Investasi Global Berbasis USD
-
Dari UMKM ke Standar Global, Ketika Industri Kosmetik Lokal Didorong Naik Kelas
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Jelang Persib vs PSBS Biak, Apa Itu?
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!