Suara.com - Memang tidak menutup kemungkinan seseorang bisa jatuh cinta pada orang dengan hubungan darah atau saudara sendiri, misalnya sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi saudara sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menikahi saudara sendiri menurut Islam, mari kita ketahui informasi menarik di bawah ini.
Penjelasan Pernikahan Sedarah
Dalam ilmu pengetahuan, pernikahan dengan saudara sendiri disebut dengan consanguineous marriage. Salah satu tokoh terkenal yang melakukan pernikahan dengan saudara sendiri adalah Albert Einstein dan Elsa Einstein. Ibu mereka bersaudara, yang itu artinya hubungan Einstein dan istrinya sebetulnya cukup dekat.
Selain dianggap tabu, pernikahan sepupu ternyata diklaim memiliki sejumlah risiko terhadap kesehatan, terutama pada anak dari hubungan tersebut. Risiko-risiko kesehatan ini telah terbukti secara ilmiah melalui berbagai riset.
Menurut ilmu medis, pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan darah bisa meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan. Dilansir dari BBC, risiko tersebut bahkan dapat meningkat 13 kali lipat. Sebab, pasangan sepupu terutama yang hubungannya cukup dekat memiliki kekurangan dan kelebihan genetik yang mirip.
Sepupu pertama (anak dari saudara ayah atau ibu) memiliki 12,5 persen DNA yang sama dengan kita, di mana hal ini akan menjadi masalah untuk keturunan. Jika terdapat unsur genetik yang buruk dari ibu, maka biasanya bisa ditangani oleh unsur genetik ayah.
Masalahnya, saat unsur genetik orang tua memiliki banyak kemiripan, maka keduanya akan memperburuk keadaan. Dilansir dari Popular Science, empat hingga tujuh persen anak dari pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.
Hukum Menikahi Saudara Sendiri dalam Islam
Baca Juga: Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
Sejatinya dalam ajaran Islam, Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, bahwa ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.
Semua hal itu lantas tertuang di dalam kitab suci Al Quran, di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.
Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut ini:
"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram", (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi).
Tentunya hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudharatan di dalamnya, dan hal ini terbukti.
Dalam Islam, Al Quran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya adalah mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
-
Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Hukum Pakai Baju Baru Lebaran, Buya Yahya: Pakai Baju Bagus Kalau Bisa Baru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya