Suara.com - Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? Apakah hal itu dilarang atau tidak?
Menyadur NU Online, kasus ini bisa terjadi di kehidupan manusia dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut penjelasan hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam lengkapnya.
Dalam tulisan berjudul "Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya", dijelaskan bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya.
Dijelaskan juga, apa hukum seorang anak keturunan laki-laki yang berzina ketika akan menikah dengan anak keturunan perempuan pasangan zinanya?
Menjawab hal ini, ulama kalangan Syafi’iyah telah membahas dan menetapkan hukumnya dalam Islam. Dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menuturkan berikut ini:
“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua."
"Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya."
"Maka Rasulullah bersabda 'apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis'.”
Diambil dari Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).
Baca Juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Lebih lanjut kitab Al-Majmû’ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, halaman 486) menjelaskan:
“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.”
Kesimpulannya perbuatan zina tidak membuat hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pihak pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka.
Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang ia pernah berzina dengannya. Ia juga boleh menikahi anak perempuan dari wanita pasangan zinanya, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh karena anak itu lahir dari spermanya saat berzina dengan sang ibu.
Juga tak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibu perempuan yang dizinai. Sebaliknya. perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-laki dari pria yang pernah berzina dengannya.
Ia juga boleh menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya. Lalu, keluarga laki-laki yang berzina juga tidak ada halangan untuk menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung