Suara.com - Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? Apakah hal itu dilarang atau tidak?
Menyadur NU Online, kasus ini bisa terjadi di kehidupan manusia dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut penjelasan hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam lengkapnya.
Dalam tulisan berjudul "Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya", dijelaskan bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya.
Dijelaskan juga, apa hukum seorang anak keturunan laki-laki yang berzina ketika akan menikah dengan anak keturunan perempuan pasangan zinanya?
Menjawab hal ini, ulama kalangan Syafi’iyah telah membahas dan menetapkan hukumnya dalam Islam. Dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menuturkan berikut ini:
“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua."
"Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya."
"Maka Rasulullah bersabda 'apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis'.”
Diambil dari Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).
Baca Juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Lebih lanjut kitab Al-Majmû’ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, halaman 486) menjelaskan:
“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.”
Kesimpulannya perbuatan zina tidak membuat hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pihak pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka.
Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang ia pernah berzina dengannya. Ia juga boleh menikahi anak perempuan dari wanita pasangan zinanya, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh karena anak itu lahir dari spermanya saat berzina dengan sang ibu.
Juga tak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibu perempuan yang dizinai. Sebaliknya. perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-laki dari pria yang pernah berzina dengannya.
Ia juga boleh menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya. Lalu, keluarga laki-laki yang berzina juga tidak ada halangan untuk menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM