Suara.com - Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? Apakah hal itu dilarang atau tidak?
Menyadur NU Online, kasus ini bisa terjadi di kehidupan manusia dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut penjelasan hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam lengkapnya.
Dalam tulisan berjudul "Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya", dijelaskan bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya.
Dijelaskan juga, apa hukum seorang anak keturunan laki-laki yang berzina ketika akan menikah dengan anak keturunan perempuan pasangan zinanya?
Menjawab hal ini, ulama kalangan Syafi’iyah telah membahas dan menetapkan hukumnya dalam Islam. Dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menuturkan berikut ini:
“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua."
"Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya."
"Maka Rasulullah bersabda 'apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis'.”
Diambil dari Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).
Baca Juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Lebih lanjut kitab Al-Majmû’ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, halaman 486) menjelaskan:
“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.”
Kesimpulannya perbuatan zina tidak membuat hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pihak pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka.
Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang ia pernah berzina dengannya. Ia juga boleh menikahi anak perempuan dari wanita pasangan zinanya, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh karena anak itu lahir dari spermanya saat berzina dengan sang ibu.
Juga tak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibu perempuan yang dizinai. Sebaliknya. perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-laki dari pria yang pernah berzina dengannya.
Ia juga boleh menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya. Lalu, keluarga laki-laki yang berzina juga tidak ada halangan untuk menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen